Ekbis

Asosiasi Jamin Penagihan Pembiayaan Online Terdaftar Sesuai Ketentuan

Channel9.id, Jakarta – Belakangan beredar informasi mengenai korban penagihan perusahaan pembiayaan atau pemberi kredit secara online (financial technology (fintech)/fintech pendanaan) tak manusiawi.

Bahkan penagihan dilakukan dengan cara mengancam dan mempersilahkan menjual organ tubuhnya demi melunasi hutangnya.

Menanggapi hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi bagi para penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech) memastikan perusahaan yang memiliki debt collector tersebut bukan bagian dari anggotanya.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, mengatakan 73 perusahaan fintech pendanaan yang mendapat izin dari OJK tak memiliki cara penagihan seperti yang diberitakan.

“Mereka itu adalah penyelenggara pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar OJK dan bukan anggota asosiasi. Kalau ilegal, maka tugas penegak hukum yang harusnya menangani. Hal-hal seperti ini jangan sampai merusak industri yang sudah kita bangun,” kata Sunu di Office 88, Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Tak hanya mengkritisi perusahaan yang melakukan penagihan secara tidak manusiawi, Sunu juga mengkritisi cara nasabah yang hingga memiliki pinjaman hingga ke sembilan perusahaan fintech pembiayaan.

Ia menceritakan, setiap perjanjian pinjaman, pihak perusahaan dan calon peminjam sudah terinformasi dan sepakat mengenai berapa dana yang akan cair, berapa bunga yang harus dibayarkan.

“Memang menurut saya ada upaya mereka ingin menghindari kewajiban pinjaman yang mereka terima. Orang-orang ini bukan tidak mampu bayar tapi dari awal niatnya memang sudah ngemplang,” tegas Sunu.

Pada kesempatan sama, Dino Martin selaku Ketua Bidang Pendanaan Multiguna AFPI menambahkan, mengenai perusahaan yang melakukan penagihan di luar batas tersebut, meski tak menjadi anggotanya, akan diperkarakan.

“Meski tak menjadi anggota, kita akan kirimkan surat, kalau perlu kita bantu untuk pelaporan ke polisi. Asosiasi ini ada untuk terus mengawal membangun industri yang baru ini. Kalau ada hal seperti ini kan sama saja apa yang sudah kita bangun ini rubuh begitu saja,” Dino menambahkan.

Di dalam asosiasi pun, Dino mengaku proses penagihan ini menjadi satu hal yang wajib disampaikan kepada para anggotanya baik secara formal ataupun personal kepada masing-masing pemiliknya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

32  +    =  34