Nasional

Menhub: Kalau Taksi Biasa Boleh, Harusnya Taksi Online juga

Channel9.id-Jakarta.  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan perluasan kebijakan ganjil genap yang akan berlaku mulai pada 9 September mendatang.

Kebijakan ini dinilai menguntungkan perusahaan taksi reguler seperti Blue Bird dan Express karena dikecualikan dalam aturan tersebut. Namun aturan ini dianggap merugikan taksi online seperti Gojek dan Grab.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengharapkan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas di Jakarta tetap berpihak pada semua pihak, termasuk taksi online.

“Ya kan kalau taksi biasa boleh harusnya mereka (taksi online) boleh,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, usai Nyate Bersama Ojol di Jakarta, Minggu (11/08/2019).

Budi Karya mengatakan Direktur Jenderal Hubungan Darat Budi Setiyadi dan Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani akan melakukan diskusi dengan pemda Jakarta.

Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah taksi online tidak memiliki tanda atau kekhususan seperti taksi reguler.

“Pak Yani mulai komunikasi, tapi komunikasinya belum maksimal karena prosesnya cepat. Saat ini taksi online gak bertanda jadi tidak mendapatkan suatu kekhususan jadi saya serahkan ke teman-teman, pak dirjen dan direktur untuk mencari solusi,” kata dia.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan sampai saat ini pembicaraan dengan Pemprov Jakarta masih belum ada kemajuan, dan masih perlu pembahasan lebih lanjut. Taksi online pun tidak bisa diberikan stiker khusus, karena sesuai dengan ketentuan dan sebelumnya mereka tidak mau diberikan penanda khusus.

“Nanti akan kami sampaikan, sesuai dengan pesan pak Menhub. Kalau dikasih stiker, stiker apa, mereka sudah banyak stiker dan dulu kan mereka tidak mau pakai stiker,” kata Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  6  =