Techno

Aturan Pajak e-Commerce Terbit, Pedagang Online Wajib Punya NPWP

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA, Ignatius Untung, menilai bahwa pemberlakuan pajak NPWP ini justru akan menguntungkan e-Commerce cross border atau lintas batas antarnegara.

Sebab, selama ini barang yang dikirim dari pihak luar di bawah US$ 75 (Rp1,59 juta) tidak dikenakan tarif pajak.

“Jadi ada pembeli barangnya dari e-Commerce asing terus abis itu dikirim ke sini kan tidak bayar pajak sebenarnya. Apalagi kalau di bawah US$ 75 kan tidak kena pajak sama sekali jadi gratis gimana ceritanya asing bisa lolos di bawah US$ 75. Kalau di kita 1.000 saja langsung kena. Itu yang kita pertanyakan,” kata Untung di Jakarta, seperti dikutip dari Merdeka.

Kalau regulasi ini berlaju, dia cemas banyak pelaku UKM memilih “tutup warung” karena dipaksa mengurus NPWP.

“Mereka bisa jadi belum punya NPWP karena bisa jadi itu mahasiswa, pemasukannya belum rutin, jadi hal-hal seperti ini membuat kita melihatnya kok jadi ribet gini. Bahkan mereka (UMKM) yang punya NPWP tetap buat orang orang ketika ada tambahan pekerjaan,” kata dia.

Untung meminta pemerintah melihat masalah ini secara jernih. Apakah nantinya aturan ini akan menguntungkan bagi pelaku UMKM atau justru sebaliknya malah merugikan.

“Kalau memang sudah mampu sudah layak dilakukan harus diberlakukan kalau yang belum ya jangan dulu lah,” tutupnya. 

Reporter: Arie Dwi Budiawati

Sumber: Dream.co.id

(Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Hari ini dimulai Harbolnas, alias Hari Belanja Online Nasional. Banyak toko online yang memberkan diskon besar untuk pembelanjaan tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  87  =  96