Aung San Suu Kyi Terancam Dipenjara 2 Tahun, Pekerja Kesehatan Berunjuk Rasa
Internasional

Aung San Suu Kyi Terancam 2 Tahun Penjara, Tenaga Kesehatan Berunjuk Rasa

Channel9.id-Jakarta. Kepolisian Myanmar memvonis Aung San Suu Kyi atas tuduhan mempunyai walkie-talkie impor illegal. Atas tuduhan ini, Aung San Suu Kyi terancam vonis penjara maksimal 2 tahun.

Tuduhan ini dikarenakan militer Myanmar menemukan bodyguard Aung San Suu Kyi menggunakan walkie-talkie tanpa seizin Aung San Suu Kyi. Vonis ini dibenarkan oleh anggota partai Suu Kyi.

Tak hanya Suu Kyi, presiden Win Myint, juga berpotensi dijerat hukum dikarenakan melanggar protokol kesehatan dikarenakan bertemu dengan orang banyak saat kampanye lalu.

Baca juga : Aung San Suu Kyi Ditangkap, Militer Myanmar Rebut Kekuasaan

Menurut media lokal Myanmar, dilaporkan bahwa militer Myanmar juga akan menginvestigasi pemilu November tahun lau, dimana partai Suu Kyi, NDL, menang telak. Langkah militer Myanmar ini tak dipungkiri memperkeruh suasana di Myanmar.

Rakyat Myanmar yang menentang hal ini pun juga melancarkan aksinya. Salah satu langkah pertama  datang dari 70 pekerja kesehatan rumah sakit di daerah Naypyidaw, menyatakan bahwa mereka tidak akan mau bekerja dibawah rezim militer.

“Kami menolak untuk mematuhi perintah dari rezim militer yang tidak sah ini. Mereka menunjukkan bahwa mereka tidak menghargai para pasien,” kata salah satu pekerja kesehatan.

Federasi Guru Myanmar, mengumumkan bahwa mereka akan mndukung kampanye menolak kekuasaan militer, Rabu (4/2/2021) malam. Grup Facebook yang dibuat untuk mengkoordinasikan kampanye tersebut, telah mengumpulkan lebih dari 180,000 orang.

Federasi Serikat Mahasiswa Seluruh Burma telah mendesak pekerja pemerintah lainnya untuk mogok.

“Mereka tidak akan berhenti untuk berkampanye sampai pemerintahan terpilih kembali menjabat” ujar Kyaw, seorang ahli bedah yang mundur dari rumah sakit nasional, kini ia bekerja di rumah sakit umum daerah Yangon Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +    =  7