Channel9.id – Jakarta. Media sosial dihebohkan dengan kasus revenge porn yang dilakukan oleh mahasiswa Untirta bernama Alwi Husen Maolana terhadap seorang mahasiswi di Pandeglang, Banten. Kasus tersebut bahkan turut menyita perhatian Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.
Menurut Jonathan yang merupakan orang tua korban penganiayaan, kasus revenge porn tersebut tak dapat dilepaskan dari hubungan pelaku sebagai anak seorang pejabat. Sehingga, proses hukum dalam kasus ini pun terjadi berbagai kejanggalan.
Hal itu disampaikan Jonathan lewat status twitternya @seeksixsuck pada Senin (26/6/2023) malam.
Ia pun menyebut bahwa kasus yang diduga dilakukan oleh pemuda bernama Alwi Husen Maolana ini merupakan tindak pidana di luar batas.
“Bocah2 yang berbuat kriminal diluar batas dan keberaniannya karena orangtuanya pejabat dan bisa nyogok polisi atau jaksa emang bagusnya lepasin aja,” tulis Jonathan.
Dalam statusnya, Jonathan bahkan mengusulkan agar pelaku dibebaskan saja apabila negara tidak dapat menghadirkan keadilan.
“Biarkan keadilan ditegakkan berdasarkan dendam pihak keluarga, jika negara gak mampu dikasi amanah,” jelasnya.
Sebab, lanjutnya, apabila negara gagal menghadirkan keadilan, kasus seperti itu akan terus ada.
“Kasus seperti ini akan ada terus, karena negara gagal mengimplementasikan fungsi “efek jera” pada hukum,” ungkapnya.
Terpisah, menurut pengacara korban, Rizki Arifianto, Alwi merupakan anak dari mantan pejabat di Pemkab Pandeglang.
“Iya betul, mantan kadis (lingkungan hidup),” ujar Rizki kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).
Selain itu, berdasarkan unggahan lama di akun Twitter Pemkab Pandeglang @kominfopdglng pada 18 Maret 2018 lalu, terdapat unggahan mengenai kabar mantan pejabat Pandeglang yang meninggal dunia. Cuitan itu pun dibanjiri komentar netizen.
Narasi yang beredar, terdakwa Alwi merupakan anak dari pejabat tersebut. Netizen membanjiri cuitan itu dengan komentar satir. Beberapa di antaranya menghujat Alwi.
“Kalau muka dan namanya saya juga kurang tahu (ayah Alwi),” tutur Rizki. Pernyataan Rizki ini merujuk pada foto yang diupload akun @kominfopdglng pada 18 Maret 2018.
Saat ini, terdakwa Alwi sudah dituntut 6 tahun penjara di kasus revenge porn. Ia juga dituntut dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
JPU menilai bahwa terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Korban mengalami trauma akibat perbuatan terdakwa sehingga hal itu memberatkan terdakwa.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK merasa terancam, ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK mengalami gejala gangguan kecemasan dan stress pasca-trauma,” kata Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan sebagaimana tuntutan yang dibacakan JPU Mario Nicolas di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa (27/6/2023) kemarin.
Baca juga: Kasus Revenge Porn Pandeglang Curi Perhatian DPR, Jaksa Agung Diminta Turun Tangan
HT