Hot Topic Nasional

Babak Baru Pemecatan Endar, Firli Bahuri Bakal Dipanggil Dewas KPK

Channel9.id – Jakarta. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan segera memanggil Ketua KPK Firli Bahuri untuk mengklarifikasi terkait pemecatan Brigjen Endar Priantoro yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Selain Firli, Dewas juga akan memanggil Sekjen KPK Cahya H Harefa.

Pemanggilan tersebut merupakan langkah tindak lanjut setelah Endar mengadukan Firli dan Cahya ke Dewas KPK. Sebab, ia menilai telah terjadi dugaan pelanggaran etik atas pemecatannya dari Direktur Penyelidikan KPK.

“Tentunya nanti kami akan lakukan (pemanggilan). Cuma waktunya belum,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Tumpak menjelaskan pihaknya akan menggelar rapat bersama anggota untuk membahas strategi klarifikasi kepada Firli dan Cahya. Rapat tersebut rencananya akan digelar pada Senin (10/4/2023).

“Hari Senin, kita bicara bersama dengan Dewas KPK yang lain kita tentukan strateginya bagaimana,” kata Tumpak.

Ia mengatakan saat ini aduan dari Endar yang diterima Dewas KPK masih dipelajari. “Laporannya sudah diterima. Nanti kami pelajari. Tapi kita sudah terima laporannya,” kata Tumpak.

Sebelumnya, Endar mengadukan Firli dan Cahya karena menilai pemecatan terhadap dirinya cacat prosedural. Laporan tersebut dilayangkan Endar ke Dewas KPK pada Selasa (4/4/2023).

Ia menduga ada pelanggaran etik atas pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapat pimpinan yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini, saya melihat ini, hal yang tidak wajar untuk saya,” kata Endar.

Diketahui, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pejabat yang ditunjuk sebagai Plt Direktur Penyelidikan, yakni Ronald Worotikan yang sebelumnya bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).

“Jadi, per 1 April kemudian sudah ada pejabat Plt, pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari (kedeputian) Korsup, koordinasi dan supervisi,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Lebih lanjut, Ali menjelaskan pimpinan KPK tidak mengusulkan masa jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan diperpanjang meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyurati KPK agar Endar tetap bertahan di lembaga antirasuah itu.

Namun, kata Ali, perpanjangan masa jabatan aparatur sipil negara yang dipekerjakan di lembaga antikorupsi itu harus diawali usulan dari KPK.

“Berdasarkan keputusan dari rapat pimpinan di KPK, memberhentikan dengan hormat Pak Direktur Penyelidikan ini karena memang per 31 (Maret 2023) telah selesai masa tugasnya. Dan belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan kepada pihak Polri,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.

Baca juga: Tak Terima Dicopot Dari Dirlidik, Endar Priantoro Akan Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK

Baca juga: Kapolri Kirim Surat Lagi ke KPK, Tugaskan Brigjen Endar Priantoro Jadi Direktur Penyelidikan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

67  +    =  75