Hot Topic Hukum

Babak Baru Pengungkapan Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya

Channel9.id – Jakarta. Hampir tiga tahun berlalu sejak kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pertama kali dilaporkan oleh nasabah yang ditipu ke Bareskrim Polri. Pasalnya, nasabah dirugikan karena dana simpanan mereka yang telah jatuh tempo tak kunjung cair.

Kasus yang menimpa 23 ribu nasabah dengan jumlah kerugian mencapai Rp 106 triliun ini, disebut sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia. Tetapi, dua tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria justru divonis bebas majelis hakim PN Jakbar, Rabu (18/1/2023). Hakim menilai kasus tersebut masuk ranah perdata, bukan pidana. Satu tersangka lainnya, Direktur Operasional Suwito Ayub masih buron sampai saat ini.

Putusan tersebut pun menuai protes dari nasabah dan masyarakat, sehingga mendapat atensi dari pemerintah. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengajukan kasasi karena menganggap hakim telah keliru dalam menerapkan hukum pada kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Ajukan Red Notice ke Interpol: Tak Ada Lagi Tempat Sembunyi Bagi Bos Indosurya, Suwito Ayub

Baca juga: Ratusan Korban Indosurya Berharap Dananya Kembali

“Vonis lepas terdakwa Henry Surya pada kasus KSP Indosura adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum,” ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Tak hanya kasasi, pemerintah juga ingin agar dibukanya penyelidikan baru kasus penipuan KSP Indosurya. Seperti diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam cuitannya, ia mendorong Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikan kasus KSP Indosurya.

“Bareskrim bagus, ayo (ikon Bendera Indonesia). Kita sudah rapat kordinasi. Sita asetnya, buru orang-orangnya sampai kemanapun. Kita kuat-kuatan aja, cicil kasusnya dimunculkan satu per satu sesuai locus delicti dan tempus delicti masing-masing. Negara tidak boleh kalah,” tulis Mahfud, Selasa (31/1).

Cuitan itu lantas membuat Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri memulai penyelidikan baru kasus KSP Indosurya

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. Ia mengatakan, penyelidikan baru akan dilakukan dengan memanggil para korban, pengurus, serta anggota Indosurya. Whisnu mengatakan, saksi-saksi tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

“Penyelidikan dilakukan dengan permintaan keterangan dan klarifikasi para saksi,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/2), dikutip dari Antara.

Tak hanya itu, Whisnu mengatakan penyelidikan juga dilakukan dengan meneliti dokumen dan berkoordinasi dengan JPU. “Juga melakukan penelitian dokumen dan koordinasi dengan JPU,” jelasnya.

Dalam penyelidikan baru ini, lanjut Whisnu, pihaknya sedang melakukan penyelidikan lain terkait KSP Indosurya, salah satunya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kendati demikian, ia belum dapat memberikan informasi kapan akan memanggil para saksi tersebut. Namun, ia memastikan semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan.

“Para pihak yang terkait akan dimintai keterangan dan klarifikasi, sesuai dengan perkembangan penyelidikan,” tuturnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

67  +    =  75