Hot Topic Hukum

Bahar Smith Ditahan di Rutan Polda Jabar

Channel9.id – Jakarta. Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo memastikan Bahar Smith (BS) telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat. Bahar Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ibrahim Tompo menyatakan, Bahar Smith ditahan sejak Senin malam usai dilakukan pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB. Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.

”Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel,” ujar Ibrahim Tompo, Selasa 4 Januari 2022.

Adapun sebelum proses penahanan, menurut dia, Bahar Smith telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk tes antigen.

”Memang diawali dengan pemeriksaan kesehatan. Hasil dari pemeriksaan kesehatan kondisinya cukup sehat,” kata Ibrahim Tompo.

Selama ditahan, menurut dia, akan menjalani pemeriksaan untuk dapat melengkapi penyidikan setelah kepolisian melakukan gelar perkara.

“Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan yang harus diselesaikan dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan,” papar Ibrahim Tompo.

Pada penetapan tersangka itu, Bahar Smith dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 55 KUHP, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 55 KUHP, dan atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a UU ITE jo pasal 55 KUHP.

Proses hukum terhadap Bahar Smith bermula dari adanya Laporan Kepolisian Nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Bahar Smith dilaporkan seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

86  +    =  96