Oleh: Dr. Rahmat Edi Irawan., S.Pd. M.IKom
Channel9.id-Jakarta. Perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang meminta Kapolda Jawa Tengah untuk memecat 5 orang oknum polisi yang terlibat dalam pungli penerimaan polisi di Jawa Tengah belum lama ini, patut kita dukung. Tidak cukup same di sana, secara tegas, Jenderal Sigit meminta kelima personel Polri yang menjadi calo tersebut untuk dipidana. Kapolri berpendapat bahwa hukuman demosi atau hukuman lain di luar pemecatan, tidak akan menyelesaikan masalah, memang benar adanya.
Pemecatan terhadap siapapun yang bermain-main dalam proses penerimaan personel Polri, dan juga dalam proses pendidikan di internal kepolisian, adalah sebuah kebijakan yang layak untuk ditegakkan. Kita tentu tidak ingin, seseorang polisi yang diterima dan dididik dihasilkan melalui proses yang masuk yang curang. Kita tidak ingin, mereka yang mungkin seharusnya tidak diterima sebagai anggota Polisi, kemudian bisa menjadi Korps Bhayangkara karena ada orang-orang yang menjadi calo dalam proses penerimaan tersebut.
Baca juga: Pamer Harta, Kelakuan Tidak Etis Pejabat dan Keluarganya di Indonesia
Proses penerimaan personel Polri yang dimulai dengan langkah yang salah dan melanggar hukum, bisa saja akan melahirkan mereka yang diterima nantinya akan melakukan tindakan-tindakan yang mungkin melanggar hukum ketika sudah menjadi anggota Polri. Mereka akan dengan mudah melanggar hukum, karena proses penerimaannya atau pendidikannya, juga sudah dibuka dengan pelanggaran hukum yang mereka lakukan. Langkah Kapolri untuk memutus hal tersebut, memang sebuah hal mutlak yang harus kita dukung untuk terus dijalankan, guna membuat efek jera bagi siapapun yang akan melakukannya lagi di masa mendatang.
*Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Bina Nusantara