Hukum

Baiq Nuril Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Channel9.id-Mataram.  Terpidana kasus pelanggaran Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penyebaran rekaman percakapan asusila, Baiq Nuril, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Mataram.

Baiq Nuril memohon, MA meninjau ulang putusan lembaga itu yang menyatakan bahwa ia bersalah dan menghukumnya dengan pidana penjara selama enam bulan, serta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Baiq diwakili beberapa pengacaranya, menyerahkan memori peninjauan kembali (PK) kepada Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis pagi. Seorang pengacaranya, Yan Mangandar Putra, mengatakan bahwa penyerahan memori PK telah dilakukan, dan selanjutnya tinggal pengadilan mengagendakan sidang atas upaya hukum luar biasa tersebut.

Penasihat Hukum Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra menyebutkan, PK resmi diajukanpada Kamis (3/1/2019). “Alhamdulillah hari ini kita sudah nyatakan PK dan sekaligus Penyerahan Memori PK,” terang Yan.  

Salah satu yang menjadi dasar dan pertimbangan PK, pihaknya menemukan adanya kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dari putusan kasasi MA, berdasarkan Pasal 263 Ayat 2C Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Yan mengatakan, maksud dari kekhilafan adalah, hakim kasasi telah mempertimbangkan terkait fakta yang seharusnya menjadi wilayah pengadilan tingkat pertama dan kedua. Tapi ternyata hakim tingkat kasasi mencoba membuat atau menarik kesimpulan baru dari fakta yang ada.

Yan menambahkan, Nuril beserta Tim Hukum berterima kasih kepada Masyarakat dan memohon doa semoga putusan PK nanti dapat mempertimbangkan nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Sebelumnya, Nuril diputus bersalah setelah MA memenangkan kasasi jaksa atas putusan bebasPengadilan Negeri Mataram.

Baiq Nuril dijerat pasal 27 ayat (1) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia dituduh menyebarkan rekaman percakapan yang dianggap bermuatan pornografi dengan seorang pria bernama Muslim. Namun, pada 26 Juli 2017, hakim Albertus Usada memvonis bebas Baiq dari tuntutan jaksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  3  =