Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Meskipun saat ini Hasbi dijerat dengan pasal suap, KPK tetap membuka peluang menjerat dia dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Firli mengungkapkan, penerapan pasal TPPU bertujuan untuk mengembalikan dan memulihkan keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi. Pasal itu juga memungkinkan untuk memiskinkan koruptor dengan menyita aset pelaku.
“Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi,” ungkap Firli.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia diduga menerima uang dari mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto senilai Rp 3 miliar.
Dadan menerima kiriman uang dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, sebanyak Rp 11,2 miliar pada Maret 2022. Sebagian dari uang itu kemudian diserahkan kepada Hasbi Hasan.
“DTY (Dadan Tri Yudianto) membagikan kemudian menyerahkan kepada HH (Hasbi Hasan) besaran diterima HH kurang lebih sekitar Rp 3 miliar,” kata Firli.
Kasus ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Firli mengatakan Heryanto tak puas atas putusan PN Semarang yang membebaskan seorang terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.
Heryanto pun memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA. Firli menyebut Heryanto juga menghubungi Dadan Tri Yudianto saat proses kasasi berlangsung. Dadan pun bersedia mengawal proses kasasi dengan syarat pemberian fee kepada beberapa pihak yang dianggap punya pengaruh di MA.
Dadan, Heryanto Tanaka, serta Theodorus Yosep Parera selaku pengacara Heryanto lalu mengadakan pertemuan di Semarang pada Maret 2022.
Dalam pertemuan itulah keterlibatan Hasbi Hasan bermula. Saat itu Dadan Tri secara inisiatif menghubungi Hasbi Hasan untuk membantu Heryanto Tanaka dan Yosep Parera dalam mengurus perkara di MA.
“Dalam komunikasi itu, HH sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT (Heryanto Tanaka),” tutur Firli.
Putusan kasasi pun akhirnya sesuai yang diinginkan Heryanto, yakni Budiman Gandi dinyatakan bersalah dan dipidana 5 tahun penjara. Firli mengatakan putusan itu karena ‘pengawalan’ Hasbi Hasan dan Dadan.
“Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT (Heryanto Tanaka) pada DTY (Dadan Tri Yudianto) sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar,” ucap Firli.
Dadan kemudian membagi-bagi uang itu, termasuk jatah Hasbi senilai Rp 3 miliar.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Hasbi juga sempat melayangkan gugatan praperadilan lantaran tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut, sehingga penyidikan kasus dugaan suap yang dilakukan KPK hingga menetapkan Hasbi sebagai tersangka, dinyatakan sah.
Akibat perbuatannya, Hasbi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Ditolak, Hasbi Hasan Tetap Berstatus Tersangka Kasus Suap
HT