Ekbis

Bakom: Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik untuk Jaga Daya Beli

Channel9.id – Jakarta. Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan III 2026 meski berdasarkan mekanisme penyesuaian tarif dan perkembangan sejumlah indikator ekonomi tarif listrik berpotensi mengalami kenaikan.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan keputusan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah dinamika ekonomi global.

Qodari menjelaskan penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengevaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi indikator ekonomi pada Februari–April 2026 mengarah pada penyesuaian tarif naik, namun pemerintah memutuskan mempertahankan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi.

“Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama,” ujar Qodari.

Selain mempertahankan tarif bagi pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM.

Menurut Qodari, kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus mendukung aktivitas dunia usaha. Pemerintah juga akan terus memantau perkembangan ekonomi global dan domestik agar kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan kondisi yang dihadapi.

“Bagi pemerintah, prioritas utama adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026,” tegasnya.

“Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi, sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Qodari mengatakan fokus pemerintah di tengah situasi ini adalah menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.

“Serta memastikan proses pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berjalan secara kuat dan berkelanjutan,” pungkas Qodari.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

71  +    =  78