Nasional

Baleg DPR Klaim Revisi UU Pilkada Akomodir Partai Nonparlemen Bisa Usung Calon

Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan revisi Undang-Undang Pilkada tidak untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodasi partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.

Awiek mengklaim UU Pilkada direvisi demi memastikan putusan MK itu termuat dalam undang-undang.

“Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai non parlemen untuk bisa mengusung,” kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024), sebagaimana dikutip dari Kompas.

“Nah, hal itu tentunya akan diakomodir dalam pembahasan nanti, itu tidak boleh kita melenceng dari itu,” tuturnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun mengingatkan bahwa DPR punya wewenang untuk mengubah atau membuat undang-undang sesuai dengan konstitusi.

Awiek menegaskan hal itu karena ia tidak ingin langkah DPR merevisi UU Pilkada dianggap menyebabkan kegaduhan.

“Yang penting kami mengingatkan bahwa sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 bahwa DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan UU, itu klir. Ya terserah DPR,” kata Awiek.

“Tapi kemudian supaya tidak ada, tidak dibentrokan hukum istilahnya ataupun terjadi nanti kegaduhan politik hukum, maka kemudian ada terobosan hukum yang dilakukan,” jelas Awiek.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

“Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.”

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

39  +    =  43