Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora. Dengan begitu, Mario Dandy tetap harus menjalani hukuman 12 tahun penjara sebagaimana vonis PN Jaksel.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Tony Pribadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Perkara tingkat banding ini diadili oleh ketua majelis Tony Pribadi Prakoso dengan anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati. Mario tak hadir dalam sidang pembacaan putusan banding tersebut.
Sebagaimana diketahui, Mario Dandy telah divonis 12 tahun penjara dan dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar. Majelis hakim PN Jaksel menilai Mario Dandy Satrio terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat yang telah direncanakan terhadap Cristalino David Ozora.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun,” kata hakim ketua Alimin Ribut saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (7/9/2023).
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar. Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar.
Vonis yang diputuskan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa yakni pidana 12 tahun penjara. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.
Jaksa meyakini, berdasarkan keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan selama persidangan, Mario telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya hukuman pidana, jaksa juga menuntut Mario untuk membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar). Pembayaran restitusi dibebankan terhadap Mario bersama Shane dan AG.
Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Karena penganiayaan itu, David harus menderita diffuse axonal injury atau cedera pada bagian otak. David pun dinilai hanya punya sedikit peluang untuk kembali normal.
Baca juga: Hakim Wajibkan Mario Dandy Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, Beda Jauh dari Hitungan LPSK
HT