Hot Topic Hukum

Johnny Plate Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus BTS 4G

Channel9.id – Jakarta. Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan bersedia menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS). Johnny akan mengajukan sebagai JC kepada Kejagung.

“Pada prinsipnya Pak JGP bersedia menjadi JC,” kata kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).

Achmad mengatakan Johnny memiliki hak untuk mengajukan JC. Ia memastikan kliennya akan mengungkap perkara ini dengan seterang-terangnya.

“Siapapun tidak akan menolak menjadi JC, karena rewardnya besar. Makanya, kalau dibilang mau, pasti mau,” ujar Achmad.

Namun, lanjutnya, hakim yang akan menilai apakah Johnny layak menjadi JC atau tidak.

“Biarkan hakim yang memutuskan apakah diterima atau ditolak,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Achmad, Johnny Plate juga akan membeberkan siapa saja pihak yang paling bertanggungjawab dalam dugaan kasus korupsi ini. Menurutnya, sesuai dengan Keputusan Kominfo, pembangunan BTS ini sudah didelegasikan dan diserahkan kepada Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI.

“Apakah tanah yang akan dibangun sudah dibebaskan atau tanahnya tidak ada sengketa, anggarannya berapa, jumlah BTS-nya yang dibangun berapa, yang tahu mereka. Yang mengetahui adalah Direktur BAKTI,” bebernya.

Lebih lanjut Achmad mengatakan kesediaan Johnny menjadi JC ini menyusul pernyataan Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh yang menginginkan agar kasus dugaan korupsi BTS ini dibuka seluas-luasnya dan terungkap siapa saja pihak yang terlibat.

“Biar kasusnya jelas. Hal itu amini oleh pihak keluarga JGP, karena memang keluarga menginginkan adanya keterbukaan,” imbuhnya.

Partai NasDem sebelumnya juga mendorong kadernya, Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, menjadi JC.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyebut Plate sebagai tokoh kunci untuk membongkar kasus tersebut. Ia yakin Plate dapat memainkan peran itu.

“Saya menyarankan beliau untuk menjadi Justice Collaborator. Kalau menurut saya, kalau kita konsisten untuk membuka ini ya, harus ada tokoh kunci,” ujar Ali, Jumat (26/5/2023).

Ali yakin Plate mengetahui betul soal kasus korupsi yang menyeretnya menjadi tersangka itu. Ali pun meyakini jika Plate menjadi JC, aparat penegak hukum akan terbantu dalam membongkar kasus ini.

“Supaya kemudian ini bisa terlihat siapa mengambil apa, siapa mendapat apa, siapa menerima manfaat apa,” ucap dia.

Sebelumnya, pada Rabu (17/5/2023), Kejagung RI menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Adapun dalam kasus tersebut, tim penyidik Kejagung menemukan adanya pencairan anggaran 100 persen dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS. Anggaran proyek yang dicairkan itu diketahui mencapai Rp10 triliun.

Saat ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Terkini, Kejagung telah menetapkan tersangka baru, yaitu WP, yang berperan sebagai orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, di dalam korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu.

Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ungkap Korupsi BTS 4G, NasDem Sarankan Johnny Plate Jadi Justice Collaborator

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  3  =