Channel9.id-Jakarta. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta agar DPR dan pemerintah tidak memberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan Senin kemarin. YLBHI mengungkapkan banyak pihak yang menolak UU tersebut.
“Jadi selayaknya DPR dan pemerintah mendengarkan gelombang penolakan di seluruh Indonesia dari berbagai pihak dengan tidak memberlakukan UU ini,” ujar Ketua Umum YLBHI, Asfinawati kepada wartawan, Selasa (06/10/2020).
Asfin mengatakan bahwa UU Nomor 1997 tentang Ketenagakerjaan pernah tidak diberlakukan walaupun sudah diketok oleh DPR dan Pemerintah. Sebab UU itu ditolak oleh publik.
Baca juga: Ini Dia Pasal-pasal UU Ciptaker yang Dikhawatirkan Banyak Pihak
“Jadi dalam sejarahnya itu pernah ada UU ditolak publik mesti sudah disahkan, persis seperti sekarang dia nggak pernah berlaku sama sekali. Itu UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan,” katanya.
Asfin menjelaskan banyak pihak yang menolak UU Cipta Kerja. Seperti pemuka agama, akademisi hingga serikat pekerja.
“Seingat saya pada waktu itu lebih banyak buruh, kalau sekarang kan luas sekali. Berbagai stake holder, pemuka agama juga menolak, akademisi, jadi sebetulnya nggak ada alasan, sudah cukup alasan untuk melakukan itu lagi dari pemerintah dan DPR,” tutur Asfin.
Asfin mengatakan pihaknya belum berencana akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MK). Dia kemudian meminta komitmen DPR untuk mencabut UU itu.
“Belum ada (rencana gugat ke MK), karena kami sedang menuntut komitmen politik dari mereka yang membuat, mereka yang mencabut dong. Kenapa harus ke Mahkamah Konstitusi,” sebut Asfin.
Diketahui, RUU Cipta Kerja resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR Senin kemarin. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Turut hadir dalam rapat Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya membacakan laporan Baleg terkait pembahasan RUU Cipta Kerja. Pembahasan RUU Ciptaker dilaksanakan dalam 64 kali rapat, termasuk saat masa reses.
IG