Hukum

Bareskrim Gagalkan Perdagangan Orang

Channel9.id-Jakarta. Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 23 pekerja migran Indonesia (PMI) dengan membongkar tempat penampungan di daerah Tapos, Depok, Jawa Barat pada Jumat (17/1).

“Para pekerja migran Indonesia akan diberangkatkan secara non prosedural atau ilegal ke Arab Saudi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Sabtu (18/1).

Menurut dia, para pekerja migran Indonesia yang berada dalam penampungan itu baru saja dilakukan perekrutan di daerahnya masing-masing dan mereka baru saja melaksanakan medical test.

 “Polri lakukan penindakan di penampungan, Tapos, Cimanggis Kota Depok,” ujarnya.

Adapun 23 orang pekerja migran Indonesia yang berhasil diselamatkan di antaranya 10 orang berasal dari Cianjur, 3 orang asal Lombok, 6 orang dari Cirebon, 2 orang asal Indramayu, 1 orang dari Sukabumi dan 1 orang asal Ciamis.

“Belum didapatkan barang bukti terkait akan diberangkatkan para PMI tersebut ke kawasan Timur Tengah, sehingga dilakukan pencegahan sebelum terjadinya TPPO,” jelas dia.

Saat ini, kata Sambo, langkah yang dilakukan yakni membuat laporan lengkap hasil penyelidikan, mengumpulkan keterangan dari 23 saksi korban, penampungan dan lingkungan sekitar.

“Selain itu, kami juga mencari pihak-pihak yang terkait baik sponsor maupun perorangan,” katanya.

Di samping itu, Sambo mengatakan Bareskrim Polri akan konsisten untuk melakukan penindakan terhadap jaringan pengiriman pekerja migran Indonesia ke-19 negara di Timur Tengah.

“Karena, masih berlaku moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia. Negara harus hadir untuk melindungi warga negaranya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +    =  14