Hot Topic Hukum

Bareskrim Polri Blokir 147 Rekening Panji Gumilang Terkait TPPU

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri umumkan pemblokiran 147 rekening Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana penucian uang.

Dit Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan menyebut telah dilakukan pemblokiran terhadap 147 rekening dan penyitaan dokumen terkait Panji Gumilang. Hal ini ia sampaikan saat konferensi pers pada Rabu (20/09/2023).

“Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain. Telah dilakukan penyitaan dokumen surat terkait dengan APG,” ucap Whisnu.

Whisnu juga menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli Yayasan, ahli pidana, dan Kementerian Hukum dan Hak Asai Manusia.

“Telah dilakukan koordinasi lisan dengan pihak JPU Kejagung terkait progress penanganan yang sedang berjalan,” tuturnya.

Perkara kasus dugaan TPPU Panji Gumilang sendiri sudah naik penyidikan sejak 16 Agustus lalu namun belum sampai penetapan tersangka.

“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” tutur Whisnu.

Dalam gelar perkara tersebut, Whisnu menjelaskan, ada dua berkas perkara yang disepakati untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan. Yang kedua diputuskan dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua,” lanjutnya

Whisnu mengatakan pihaknya melakukan penyidikan terkait Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Selain itu, pihaknya juga mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi terkait dana BOS Al-Zaytun.

Baca juga: Bareskrim Periksa 2 Saksi di Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini

BHR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  81  =  88