Hukum

Bareskrim Polri Bongkar 2 Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dua pabrik pembuat obat keras ilegal di daerah Yogyakarta.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan, dua pabrik tersebut memproduksi obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, Double L, dan Aprazolam. Pabrik tersebut beroperasi tanpa memiliki izin resmi.

“Obat terlarang ini kalau dikonsumsi dapat menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi, seperti kesulitan berjalan, berbicara, kejang-kejang, cemas atau halusinasi,” kata Agus dalam keterangan resminya, Senin 27 September 2021.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Krisno Halomoan Siregar menambahkan, kasus ini berawal dari dilakukannya operasi khusus kepolisian. Kemudian, ditemukan adanya peredaran obat keras tersebut di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.

Dari operasi tersebut akhirnya diketahui asal obat dari wilayah Yogyakarta. Kemudian, dilakukan pengungkapan dan menangkap tersangka Wisnu Zulan Ardi Purwanto (53) selaku penanggung jawab produksi.

Baca juga: Polda Jateng Gerebek Home Industri Obat dan Jamu Ilegal

Berdasarkan pemeriksaan tersangka, pabrik tersebut dipimpin seorang bernama Leonardus Susanto Kincoro alias Daud yang ditangkap di Bantul, Yogyakarta. Penangkapan Daud membuahkan hasil adanya pabrik lain di daerah Ring Road Jogja.

“Daud berperan sebagai penerima pesanan dari DPO berinisial EY,” ucap Krisno.

Pengakuan Daud menyebutkan obat juga dikirim ke daerah Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan. Kemudian, pengakuan Daud juga membantu penyidik menangkap tersangka lain bernama Joko Slamet Riyadi alias Joko.

“Joko ini yang memiliki pabrik dan menggaji tersangka lainnya,” tuturnya.

Penyidik pun masih mengembangkan kasus tersebut dan melakukan penangkapan tersangka Sri Astuti selaku pemasok bahan obat keras. Selain itu, penyidik menyita dua juta obat keras dari tangan tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tas perubahan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subside Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subside 10 tahun penjara. Kemudian, Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  75  =  82