Channel9.id – Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan mendalami motif penistaan agama yang dilakukan oleh tersangka M Kece .
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, penyidik akan mencari tahu motif M Kece memposting pernyataanya di media sosial.
“Nanti itu didalami lagi motifnya apa, yang bersangkutan membuat satu konten video yang diposting di YouTube,” kata Rusdi, Kamis 26 Agustus 2021.
Baca juga:(Video) Detik-Detik Menegangkan Penangkapan M. Kece
Rusdi menyampaikan, pernyataan tersangka telah meresahkan masyarakat. Oleh karena itu perlu didalami.
“Ini nanti akan didalami penyidik, nanti pasti kami ketahui bersama motif apa daripada yang bersangkutan membuat satu konten dan diposting di YouTube,” kata Rusdi.
Adapun Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memiliki bukti awal yang cukup untuk menjerat tersangka.
Polri juga telah memeriksa saksi pelapor dan tiga saksi ahli, yakni saksi ahli bahasa, ahli agama, dan ahli teknologi informasi (IT).
Tersangka disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
“Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara,” kata Rusdi.
HY