Hukum

Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Maria Pauline

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.

Bareskrim sudah mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tujuan, mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, permintaan perpanjangan penahanan itu selama 40 hari ke depan.

“Sesuai dengan surat Kabareskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengajukan permohonan perpanjangan penahanan MPL selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 29 Juli hingga 7 September 2020,” kata Ahmad di Bareskrim Polri, Jumat (24/7).

Sementara itu, Maria Pauline hari ini kembali menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap MPL,” kata Ahmad.

Maria Lumowa berhasil dibawa ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi Pemerintahan Belanda.

Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16  +    =  21