Hukum

Bareskrim Polri Serahkan Berkas Tahap I Kasus Unlawful Killing ke Kejagung

Channel9.id – Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas tahap I kasus unlawful killing empat anggota Laskar FPI ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

“Senin tanggal 26 April 2021 pukul 13.00 WIB, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahap penyidikan, yaitu penyerahan berkas perkara kasus Km 50 atas meninggalnya empat orang Laskar FPI yang diduga dilakukan saudara F dan Y,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa 27 April 2021.

Pelimpahan berkas unlawful killing tersebut telah diterima oleh Kasubdit Pratuntutan (Pratut) Kejaksaan Agung. Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, dua anggota Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Seharusnya ada tiga orang tersangka dari anggota polisi Polda Metro Jaya. Namun, satu anggota tewas akibat kecelakaan pada awal Januari 2021 lalu.

“Tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan,” ucap Rusdi.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Dua Anggota Polda Metro Jaya Jadi Tersangka Kasus Unlawful Killing

Rusdi menjelaskan, kasus ini didalami penyidik Bareskrim atas rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejumlah bukti yang telah ditemukan oleh penyidik juga dapat limpahan dari Komnas HAM.

“Penyidik gunakan beberapa barang bukti itu dalam rangka menyelesaikan kasus tersebut,” kata Rusdi.

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyatakan, hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan 4 laskar merupakan tindakan di luar hukum (unlawful killing) sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Dalam peristiwa tersebut, total ada 6 laskar FPI yang meninggal dunia usai kontak tembak di KM 50 Tol Cikampek.

Keenam laskar FPI yang telah meninggal dunia pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, namun kasus dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri sesuai Pasal 109 KUHAP.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  19  =  24