Hukum

Bareskrim Serahkan Berkas Rizieq Shihab ke Kejagung

Channel9.id-Jakarta. Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas tahap 1 kasus itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait salah satu perkara yang mendera pentolan FPI Rizieq Shihab dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat dirawat di Rumah Sakit UMMI.

Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa berkas tersebut diserahkan pada Kejagung pada Rabu (20/1). Dijelaskannya, berkas perkara tahap 1 itu berisi hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam perkara itu.

“Dalam berkas itu ada tiga tersangka yang semuanya sudah menjalani pemeriksaan,” ucapnya, Kamis (21/1). Mereka adalah  Rizieq Shihab,  Muhammad Hanif Alatas yang adalah menantu Rizieq, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Baca juga: Rizieq Shihab Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri 

Meski sudah menjadi tersangka, dua dari tiga tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Sebagaimana diketahui, baru Rizieq yang ditahan. Namun penahanan tersebut dilakukan sejak Desember 2020 silam atas kasus dugaan pelanggaran prokes di Petamburan.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasat berlapis Pertama adalah pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 6 bulan hingga 1 tahun penjara.

Kemudian, pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran. Ancaman hukuman untuk pelanggaran terhadap pasal ini adalah 10 tahun penjara.

Di samping itu, ketiganya juga dijerat dengan Pasal 216 KUHP, yakni dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut undang-undang atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat dalam menjalankan tugasnya.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

50  +    =  59