Channel9.id – Jakarta. Muhammad Rizieq Shihab, tersangka tiga kasus kerumunan massa di Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi, dipindahkan dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, pemindahan tersebut karena alasan teknis. Sebab, semua kasus Rizieq saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim Polri dalam pemberkasan kasusnya,” kata Andi, Kamis 14 Januari 2021.
Adapun alasan polisi melakukan penahanan terhadap Rizieq berdasarkan dua hal yakni secara subjektif dan objektif. Secara objektif, Habib Rizieq ditahan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan lebih dari 5 tahun penjara. Sementara, secara subjektif mencegah HRS kabur ke luar negeri meskipun sudah dilakukan pencekalan.
Dalam kasus kerumunan massa di Petemburan Rizieq diduga melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP.
Kemudian di kasus kerumunan massa di Megamendung HRS dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
(HY)