Hukum

Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Keterlibatan Korporasi Masih Didalami

Channel9.id – Jakarta. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 89 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jumlah tersebut meningkat dari 72 tersangka yang sebelumnya diumumkan pada 23 Agustus 2026.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, Polri hingga kini telah menerima 189 laporan polisi terkait kasus karhutla.

“Kurang lebih tersangkanya ada 89,” ujar Irhamni di Grand Sahid Jaya, Jumat (28/8/2026).

Menurut Irhamni, peningkatan jumlah tersangka terjadi setelah jajaran polda dan Dittipidter Bareskrim melakukan asistensi dalam penanganan perkara karhutla.

Ia mengatakan Polri masih terus melakukan upaya untuk menemukan pihak yang diduga bertanggung jawab atas pembakaran lahan.

“Artinya meningkat dari kemarin. Jadi kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya,” ujarnya.

Irhamni menyebut seluruh tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan perorangan. Namun, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam sejumlah kasus tersebut.

Polri, kata dia, tengah mencari alat bukti yang dapat menunjukkan adanya instruksi atau transaksi dari korporasi yang berkaitan dengan pembakaran lahan. Penetapan pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Tetapi kita coba mencari ataupun menelusuri alat bukti apakah ada perintah-perintah ataupun transaksi-transaksi yang melibatkan korporasi. Tentunya kita mau mempertanggungjawabkan kepada siapapun dasarnya adalah alat bukti,” jelasnya.

Irhamni menegaskan, pihaknya akan menindak pihak korporasi apabila ditemukan alat bukti yang menguatkan dugaan adanya perintah pembakaran lahan.

“Jangan khawatir kalau ada alat bukti sedikit apapun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut telah menetapkan 72 tersangka perorangan dalam perkara karhutla yang ditangani di sembilan wilayah hukum polda. Para tersangka diduga membuka lahan dengan cara membakar untuk menekan biaya operasional kegiatan perkebunan.

Penanganan perkara tersebut dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan di sembilan wilayah, yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni saat ditemui pada Minggu (23/8/2026).

Pada saat itu, Polri juga mencatat 89 laporan polisi terkait kasus karhutla yang tersebar di sembilan polda tersebut. Modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara yakni pembukaan lahan dengan cara membakar untuk mengurangi biaya kegiatan berkebun.

“Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Irhamni.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  5  =