Channel9.id – Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya menindak dua sopir travel gelap yang nekat membawa pemudik di gerbang Tol Cikarang Barat menuju Jawa Barat, Kamis (7/5) malam.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, dua sopir travel tersebut terjaring Operasi Ketupat 2020.
“Kita mengamankan dua orang pengemudi mobil yang digunakan sebagai travel untuk mengantarkan orang yang mau mudik sebanyak 20 orang. Rencana mau mudik ke Bandung dan Tegal,” kata Sambodo, Jumat (8/5).
Atas perbuatannya, kedua sopir travel tersebut diberi saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Keduanya dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Selain itu, sopir dan penumpang travel tersebut juga sudah diminta untuk putar balik kembali ke Jakarta.
“Telah diambil tindakan dengan mengarahkan kembali ke Jakarta dan memeriksa pengemudi dan para penumpang. Selanjutnya penumpang dijemput di titik yang disepakati yaitu Bekasi Barat dan Pondok Labu,” ungkap Sambodo.
(Hendrik)