Nasional

Bawaslu Ungkap Sejumlah Kendala Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19

Channel9.id – Jakarta. KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.

Peraturan tersebut menjadi pedoman untuk menyelenggarakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 di masa pandemi Covid-19. Dalam hal ini, tiap tahapan Pilkada 2020 harus menerapkan Protokol Kesehatan Pencegah Covid-19.

Bawaslu menyatakan, PKPU tersebut dibutuhkan untuk melindungi sejumlah potensi penyebaran Covid-19 yang bisa terjadi dalam tahap-tahap Pilkada 2020.

Namun, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengingatkan, ada empat tahapan Pilkada 2020 yang berpotensi menimbulkan masalah, meski telah menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Adapun empat tahapan itu yakni tahapan verifikasi calon perseorangan, pemutakhiran data pemilih, proses tahapan kampanye, dan pemungutan suara.

“Dengan berbagai peraturan dalam PKPU, kita tetap harus melihat berbagai potensi kerawanan di beberapa tahapan pemilu,” katanya dalam ‘Sosialisasi Pilkada Serentak 2020 Luber, Jurdil, dan Aman dari Covid-19’ yang diadakan Kemendagri, Jumat (19/6).

Dia menyatakan, dalam tahap verifikasi dukungan calon perseorangan, KPU memberikan tiga opsi untuk menerapkan verifikasi.

Dari tiga opsi yang tersedia, door to door, pengumpulan pendukung dalam satu tempat, serta verifikasi virtual yang mengurangi perjumpaan secara fisik adalah verifikasi virtual.

Namun, Bawaslu menyebut ada potensi sengketa pada proses verifikasi daring, bila pada tahap itu tidak memberikan akses pada petugas pengawas Pilkada.

Kemudian, pada tahap pendaftaran pasangan calon. Agar tidak terjadi penumpukan massa, KPU membatasi pihak yang diperbolehkan hadir pada saat pendaftaran sebanyak 2-3 orang. Namun, Bawaslu mempertanyakan bagaimana KPU menjamin agar calon tersebut tidak membawa massa.

“Di sini poin untuk membutuhkan kerja sama dari semua pihak karena bagaimana seandainya ada seorang calon yang tetap datang ke kantor KPU melakukan pendaftaran pencalonan tetapi membawa massa. Di sini KPU harus tegas untuk dapat memastikan bahwa calon yang datang tidak membawa pendukung karena kita meminimalkan proses berkumpulnya orang,” kata Fritz.

Di tahap kampanye, dalam PKPU, pertemuan secara tatap muka hanya boleh dilakukan sebanyak 3 kali yang diikuti maksimal 20 orang. Namun, peserta Pilkada diizinkan untuk melakukan pertemuan virtual sebanyak mungkin.

Terkait peraturan itu, Bawaslu meminta KPU untuk membatasi pertemuan atau kampanye secara virtual. Karena, tiap calon memiliki dana kampanye yang berbeda. Bila tak ada batasan, calon yang memiliki dana besar akan diuntungkan.

“Bagi seorang calon yang memiliki dana tidak terbatas, dia bisa melakukan kampanye online seberapa banyak, bisa lewat push kalau Bapak/Ibu punya Facebook bisa di-push ke masing-masing orang, bisa di internet, bisa di koran-koran online. Itu adalah sebuah bagian dari proses kampanye melalui online, dan itu sengaja memang sepertinya di desain oleh KPU untuk memberikan kompensasi karena tidak ada pertemuan langsung,” kata Fritz.

“Tapi bagaimana dengan orang yang tidak memiliki kemampuan dana untuk bisa mengelola iklan ataupun kampanye melalui media online atau daring,” lanjutnya.

Terakhir, pada tahap pemungutan suara. Fritz menyatakan, tahap ini merupakan tahapan yang berpotensi mengumpulkan massa banyak.

Oleh karena itu, protokol kesehatan Covid-19 harus dijalankan dengan ketat. Protokol tersebut seperti, penerapan jaga jarak di TPS, memakai masker, sarung tangan, mencuci tangan, dan pengukuran suhu tubuh.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  15  =  20