Channel9.id-Batu. Bagi masyarakat Kota Batu jika memiliki sampah yang dapat didaur ulang lebih baik disimpan. Sebab dengan sampah daur ulang itu bisa digunakan untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor dan pembayaran BPJS Kesehatan.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pemerintah Kota Batu dengan Kapolres Batu untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan sampah daur ulang. Kemudian penandatanganan MoU Pemkot Batu dengan BPJS Kesehatan untuk Pembayaran BPJS dengan sampah daur ulang. Penandatanganan MoU juga dilakukan dengan Bank Jatim Untuk Pembayaran PBB.
Penandatanganan itu dilakukan saat peringatan puncak acara Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2020 di Dusun Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Minggu (23/02).
“Semoga dengan kegiatan ini bisa menjadikan kita peduli dan akhirnya sadar bahwa sampah yang selama ini tidak dipedulikan ternyata bisa menolong kita di dalam hal perekonomian,” ucap Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.
Dewanti mendukung Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Arif As Sidiq yang telah memberlakukan pembayaran PBB dengan sampah yang bisa didaur ulang.
“Saya juga memberikan apresiasi kepada bapak Arief yang sudah berinovasi dengan sampah daur ulang kita bisa melakukan pembayaran PBB, sekarang ditambah lagi untuk BPJS dan Pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama menambahkan, pada beberapa even Gubernur Jawa Timur sering kali menjalaskan jika Kota Batu sebagai contoh bagi kota kota lain yang ada di wilayah Jawa Timur. Lantaran Kota Batu sudah bisa mendaur ulang sampah menjadi barang yang berguna bagi perekonomian masyarakatnya, seperti popok sekali pakai di daur ulang menjadi Pot Bunga.
“Mudah-mudahan ke depannya Pemkot Batu ada inovasi-inovasi lainnya yang bisa berdampak besar bagi kota wisata batu,” ucapnya.
Ia pun mengimbau jika memiliki sampah plastik agar dikumpulkan supaya bisa dikelola dan menjadi tabungan sampah. Dengan demikian dapat juga digunakan untuk pembayaran perpanjang STNK kendaraan.