Channel9.id, Jakarta – Pemerintah bakal melakukan pembatasan kriteria penerima Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite yang rencananya akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2024.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pembatasan distribusi BBM subsidi itu masih dalam pembahasan dan masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) terlebih dahulu. “Ya memang ada rencana begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil di Kompleks Parlemen, Jumat (30/8/2024).
Mengacu pada aturan ini, masyarakat perlu mendaftarkan dirinya dan kendaraannya di MyPertamina agar bisa terus mendapatkan dan bisa membeli BBM subsidi.
Nantinya, Anda akan mendapatkan QR Code yang bisa digunakan untuk tetap bisa menikmati BBM Subsidi.
Cara mendapatkan QR Code di MyPertamina:
- Kunjungi laman subsiditepat.mypertamina.id
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan (Foto KTP, Foto STNK depan belakang, dan Foto Kendaraan tampak depan dan samping)
- Klik “Daftar Akun Baru”
- Baca seluruh syarat dan ketentuan lalu klik tombol “Daftar Sekarang”
- Isi Form Pendaftaran (Lengkapi nama, NIK, nomor ponsel, hingga email aktif)
- Periksa email yang didaftarkan sebelumnya lalu lakukan aktivasi
- Login ke Subsidi tepat dan masukan NIK dan Kata Sandi yang telah dibuat sebelumnya
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email Anda
- Isi data diri dan domisili
- Daftarkan kendaraan
- Pilih jenis kendaraan dan cek data kendaraan
- Unggah foto kendaraan
- Tambah pegguna kendaraan dan masukkan data pengguna kendaraan lain jika kendaraan Anda digunakan lebih dari 1 orang
- Cek hasil verifikasi (dapat dilakukan melalui email maupun situs resmi MyPertamina.id
- Terakhir, unduh Kode QR
- QR Code inilah yang harus Anda tunjukkan ke petugas ketika membeli BBM Subsidi di SPBU.