Channel9.id – Jakarta. Bea Cukai Banten dan Kejaksaan memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) dan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai selama akhir tahun 2022 hingga Mei 2023. Barang yang dimusnahkan itu senilai Rp48,85 miliar.
Pemusnahan itu dilakukan secara simbolis di ICE BSD, Kabupaten Tangerang. Pemusnahan dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Banten, Kantor Pengawasan Bea Cukai Merak dan Tangerang, lalu ada pula Kejaksaan Negeri Tangerang dan Tangsel.
“Pemusnahan ini berasal dari dua kelompok sebetulnya yang pertama barang yang di BMN-kan. Barang milik negara. Jadi kita lakukan operasi kita BMN kan kemudian setelah itu minta penetapan dari Kementerian Keuangan diapakan barang ini,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten Rahmat Subagio di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, dilansir dari Detik, Kamis (8/6/2023).
Sementara kelompok kedua merupakan barang bukti hasil operasi dan proses penyidikan. Barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan pengadilan.
“Kelompok kedua adalah hasil operasi dan proses penyidikan. Barang buktinya kita bawa ke persidangan dari kejaksaan kemudian sudah diputus oleh pengadilan, sudah inkrah bahwa barang ini dirampas untuk dimusnahkan,” tuturnya.
Rahmat mengungkapkan, jika diuangkan barang BMN tersebut senilai Rp45,05 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp30,7 miliar.
Sedangkan barang hasil penyidikan senilai Rp3,8 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar.
“Kalau diuangkan nilai barang kurang lebih Rp 45,05 miliar dengan kerugian negara Rp 30,7 miliar. (Hasil penindakan) nilai barang sekitar Rp 3,8 miliar dan kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar,” bebernya.
Secara rinci, barang BMN yang dimusnahkan antara lain sebagai berikut:
1. 40.042.755 batang hasil tembakau
2. 1.091 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA)
3. 1.924 mililiter rokok elektrik (REL)
4. 300 mililiter hasil pengolahan tembakau lainnya (vape)
5. 2,94 liter acetic anhydride (prekursor)
Adapun barang bukti yang musnahkan dari hasil penindakan yaitu:
1. 4.211.320 batang rokok ilegal
2. 10.724 pcs rokok elektrik ilegal jenis disposable ilegal
3. 6.080 pcs rokok elektrik ilegal jenis cartridge.
Baca juga: Bea dan Cukai Madura Memusnahkan BMN Hasil Penindakan Barang Kena Cukai
HT