Channel9.id-Sidoarjo. Bea Cukai Juanda kembali berhasil menggagalkan tindak pidana berat/Extraordinary Crime, yaitu upaya penyelundupan Methampetamine (sabu-sabu) dan MDMA (Ecstasy) ke wilayah Republik Indonesia melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional T-2 Juanda.
Situasi pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung hampir 1 tahun tidak menjadi hambatan bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam melakukan kegiatan pengawasan yang dilakukan secara terus menerus dan maksimal terhadap upaya-upaya pelanggaran hukum yang salah satunya penyelundupan narkotika.
Berkat kerja keras petugas gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Juanda Surabaya, Polres Sidoarjo dan TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari Bandara Internasional Juanda Sidoarjo. Petugas mengamankan dua penyelundup sabu seberat 6,045 kilogram dan 100 butir pil ekstasi dari Malaysia.
Sabu dan ekstasi tersebut dibawa tiga penumpang AirAsia Nomor Penerbangan QZ 321 rute Kuala Lumpur-Surabaya.
Baca juga : Pesta Pasca Vaksin, Polisi Bakal Panggil Raffi Ahmad
Saat pemeriksaan bagasi lewat alat X-Ray petugas mendapati barang mencurigakan dengan claim tag atas nama Rizal, Holil, dan M Bahri.
Petugas kemudian melakukan pencarian dan akhirnya menemukan tiga orang penumpang tersebut yang gerak-geriknya juga sudah mencurigakan. Setelah dilakukan validasi dokumen sesuai protokol kesehatan, petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam pada tiga orang tadi beserta bagasi yang dibawa.Hasil pemeriksaan bagasi milik Rizal, 22, warga Kabupaten Sampang, petugas mendapati 18 bungkus kristal putih sabu seberat 3,045 kilogram.
Kronologis penangkapan, Terhadap penumpang dan bagasi atas nama Rizal dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditemukan benda mencurigakan yang berjumlah 18 bungkus kristal berwarna putih berukuran kecil dan 6 (enam) bungkus kristal berwarna putih berukuran besar, yang disebar dan disembunyikan didalam 6 (enam) pcs lampu sorot LED.
Terhadap penumpang dan bagasi atas nama Holil dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditemukan benda mencurigakan ditemukan 25 bungkus kristal berwarna putih berukuran kecil, 30 butir pil berwarna hijau, 30 butir pil berwarna coklat dan 40 butir pil bewarna jingga yang diduga MDMA (total 100 butir), yang disebar dan disembunyikan didalam 2 set kipas angin gantung.
Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan narco test diketahui bahwa barang berupa kristal putih yang disembunyikan oleh Rizal dan Holil tersebut adalah methamphetamine. Terhadap kristal putih tersebut, juga telah dilakukan uji laboratorium di Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas II Surabaya dan hasilnya kedapatan positif Methamphetamine (sabu-sabu) serta terhadap pil tersebut hasilnya kedapatan positif MDMA (Ecstasy). Terhadap penumpang dan bagasi atas nama Mohammad Bahri dilakukan pemeriksaan mendalam, akan tetapi tidak ditemukan NPP.
Sementara dalam tas atas nama M Bahri, petugas tidak menemukan adanya barang narkotika.”Ini penggagalan upaya penyelundupan pertama di awal tahun di masa pandemi,” kata Kepala Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto, Rabu (14/1).
Petugas bea cukai kemudian berkoordinasi dengan aparat Polresta Sidoarjo untuk melakukan pengembangan lebih jauh. Ini dilakukan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba tersebut.
Sementara itu Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pebean Juanda Budi Harjanto mengatakan, para penyelundup narkotika khususnya sabu yang telah tertagkap sebelumnya menggunakan beragam cara untuk lolos dari pemeriksaan petugas Bandara Juanda.
“Mereka memasukkan sabu-sabu ke dalam aneka barang bawaan seperti rice cooker, kemasan makan ringan dan lainnya,” jelas Budi.
Ketiga pelaku Bahwa sesuai ketentuan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan bahwa:
“Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”.
Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa :
“Setiap orang yang menyembunyikan barang impor secara melawan hukum dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”