Beacukai Juanda Musnahkan 1,2 Juta Batang Rokok
Nasional

Beacukai Juanda Musnahkan 1,2 Juta Batang Rokok

Channel9.id-Sidoarjo. Sekitar 1,2 juta batang rokok dari berbagai merek yang dinyatakan ilegal karena tanpa dilekati pita cukai Petugas Bea dan Cukai Juanda, Jawa Timur (Jatim), memusnahkan barang hasil sitaan yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanan atau cukai serta tidak memenuhi tata niaga ekspor atau impor selama periode 2020 sampai dengan 2021.

Kepala Bea dan Cukai Juanda Budi Harjanto mengatakan barang yang dimusnahkan itu juga termasuk barang yang tahan oleh pejabat bea dan cukai termasuk di dalamnya ada hasil penindakan rokok illegal dan alat bantu seks, pada Rabu (03/03).

Baca juga : Polda Jatim dan Bea Cukai Perak Amankan 6 Kilogram Sabu

Barang sitaan yang dimusnahkan berbagai merek seperti, rokok merek Coffee, Stick, HJS, Avoluzzenk, Gudang Garam, Vios, M2 Mild, HND Pratama, Anoah, Nat Geo Mild, YS Pro Mild, AA Mild, Abs Special dan lain-lain.

Barang hasil sitaan itu dimusnahkan dengan cara dibakar “Pemusnahan itu perlu dilakukan karena barang itu busuk, tidak memiliki nilai ekonomi, rusak berat, tidak dapat dihibahkan dan juga tidak dapat dimanfaatkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tambah Budi Harjanto.

“Sesuai dengan PMK 178/PMK.04/2019 disebutkan ada kriteria barang yang dilakukan pemusnahan di antaranya barang yang tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan juga barang milik negara,” katanya di sela kegiatan pemusnahan barang sitaan di kantor Bea dan Cukai Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur.

Perkiraan nilai barang yang ditindak adalah sebesar Rp2.077.564.480 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp1.249.676.857.

“Penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan dari Bea Cukai Juanda untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” katanya.

Barang illegal ini berawal masuk kargo dibawa penumpang dan juga pos yang ada melalui Bandara Internasional Juanda di Surabaya. Selain itu atas informasi dan analisa target barang kiriman melalui jasa pengiriman yang lain seperti JNE, J&T, TIKI, dan SICEPAT EXPRESS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

49  +    =  53