Hukum

Begal Pasuruan Disikat Polisi

Channel9.id – Pasuruan. Seorang residivis pembegal pengemudi ojek online maupun ojek konvensional dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan, Jawa Timur. Tersangka Tumyati (47) warga Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang ditembak karena melawan saat ditangkap.

“Tersangka kami tangkap karena berusaha kabur saat kami tangkap menggunakan motor hasil pembegalan,” kata Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono.

Dari rekam jejak polisi, pelaku membegal korban Agus (26), seorang driver ojek online asal Kota Pasuruan beberapa hari silam. Korban yang berniat menolong malah terperdaya oleh pelaku. Di depan Rutan Bangil, pelaku mengaku uangnya ludes karena habis kecopetan.

“Saya niatnya menolong, maka aplikasi saya off line-kan. Soalnya pelaku ini ngakunya kecopetan. Setelah saya antar sampai Kecamatan Tutur, saya malah dibegal,” ujar Agus mengingat kejadian naas yang menimpa dirinya.

Agus mengaku tidak bisa melawan karena ditodong dengan celurit dan pedang. Motor Honda Beat miliknya dan sebuah telepon genggam terpaksa direlakan diambil pelaku Tumyati. Untuk korban lainnya, tercatat bernama Sutopo Handoko (66), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku yang memesan ojek dari pangkalan Purwosari meminta diantarkan menuju Kecamatan Tutur, Sesampai di tujuan, korban langsung dibegal.

“Setelah kami mendapat laporan dari korban Sutopo, langsung kami lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Tempuran,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa P Yogantara.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.  Dari catatan kepolisian, diketahui pelaku baru bebas dari penjara di Kota Malang atas kasus yang sama pada Juni 2019,” imbuhnya. (L-003)

Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

51  +    =  55