Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat belasan tersangka, termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM). Kejagung mencatat kerugian ekologis yang disebabkan atas korupsi itu mencapai Rp271 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan dalam tahap pemeriksaan hingga penetapan status tersangka, HM tidak ada perlawanan. Hanya saja masih banyak pertanyaan yang diajukan penyidik saat pemeriksaan belum dijawab dengan gamblang.
“Ini butuh strategi pendalaman, butuh konfrontasi ke depannya dari orang yang sudah kita periksa dari hampir 148 saksi,” terang Ketut, dikutip dari YouTube CNBC Indonesia, Sabtu (30/3/2024).
Ketut mengungkap peran HM yaitu melancarkan hubungan PT RBT dengan PT Timah Tbk untuk melakukan penambangan ilegal di Bangka Belitung. Eksplorasi secara ilegal dilakukan lebih besar dari izin yang diberikan.
Menurut Ketut penambangan secara ilegal itu menyebabkan kerusakan lingkungan yang luasannya mencapai dua kali luas DKI Jakarta. Hal ini dilakukan bersama mantan Direktur Utama PT Timah (2016-2021) Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
“Kita fokus penambangan Timah di Bangka Belitung yang luasnya kerusakan mencapai dua kali lipat luas DKI,” ujar Ketut.
Ketut menjelaskan selama dua tahun mereka beraksi yakni 2018 dan 2019. Aksi tersebut lancar karena HM disebut memiliki kedekatan secara personal dengan pihak-pihak di PT Timah Tbk.
“Kalau saya lihat dalam perkara ini dari teman-teman penyidikan kedekatan mereka kedekatan personal HM dengan pihak-pihak PT Timah, jadi BUMN. Kami telah menetapkan 3 direktur periode 2015 -2022 dan beberapa orang yang PT Timah,” terangnya.
HM bersama MRPT melancarkan aksinya untuk mendapatkan pundi-pundi uang dari suatu kesepakatan sewa menyewa alat hingga menghubungkan ke penambang ilegal.
“Nah, dari sini mereka mengumpulkan uang untuk kemudian uang tersebut ke depan dilakukan untuk kegiatan CSR (Corporate Social Responsibility). Pada faktanya digunakan untuk kepentingan pribadi,” tutur Ketut.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Penetapan para tersangka ini berdasarkan sejumlah alat bukti yang dikantongi penyidik.
Para tersangka ini yakni SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Kemudian, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP, RI selaku Direktur Utama PT SBS, TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN, AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP ,TT selaku kasus perintangan penyidikan perkara, RL selaku General Manager PT TIN.
Lalu ada SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021; Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk, crazy rich PIK Helena Lim selaku Manager PT QSE, serta suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Baca juga: Rugikan Negara Rp271 T, Ini Peran Harvey Moeis dan Helena Lim di Kasus Korupsi PT Timah
HT