Channel9.id – Jakarta. Tim Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Kalsel menangkap seorang guru honorer berinisial MPH (28) di Banjarmasin lantaran mencabuli tujuh murid SMP. Pelaku memaksa korban yang merupakan siswanya untuk membuat konten video asusila bersama dengan melakukan seks menyimpang sesama jenis.
Dirkrimsus Polda Kalsel Kombes Suhasto mengatakan pihaknya turut menyita barang bukti berupa 30 video asusila korban dan tersangka.
“Dari tersangka kita amankan 30 buah video asusila korban, dimana disitu ada video tersangka dengan korban, tapi tidak sampai melakukan sodomi,” kata Suhasto, Rabu (21/6/2023), dikutip dari detikSulsel.
MPH diduga melakukan aksi cabul kepada siswanya sejak Agustus 2022 hingga Mei 2023. Perbuatan itu dilakukannya saat membuka bimbingan belajar di Komplek Timur Perdana, Jalan Veteran Banjarmasin dan Jalan Martapura Lama Komplek Bumi Banua Indah Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Banjar.
“Selain guru tersangka ini membuka bimbel, dan pada saat bimbel itu tersangka melakukan pencabulan terhadap korban-korbannya,” pungkasnya.
Suhasto menjelaskan, saat menjalankan aksinya, MPH awalnya mempertontonkan video asusila kepada korban. Setelah itu, kemudian MPH menyewa jasa video call sex (VCS) yang didapat dari sebuah akun bernama Jasmine di Telegram dan menyuruh korban melakukan VCS.
“Jadi video korban saat melakukan itu direkam oleh pemilik akun di telegram itu dan diberikan kepada tersangka sebagai alat untuk menakut-nakuti korban untuk menuruti kemauan tersangka,” ungkapnya.
Saat itu MPH berdalih bahwa video korban akan disebarkan oleh akun bernama Jasmine tersebut jika para korban tidak memberikan uang Rp15 juta. Video korban disebut akan disebarluaskan melalui akun Instagram @loveyourloveeer. Saat itulah MPH berpura-pura akan membayarkan uang.
“Jadi seolah-olah tersangka ini pahlawan, padahal dia sendiri yang merencanakan dan telah bekerja sama dengan akun di telegram itu untuk menakut-nakuti korban,” kata Suhasto.
Terintimidasi oleh ancaman tersebut, korban akhirnya mengikuti instruksi tersangka MPH dan menghubungi akun Instagram tersebut untuk melaksanakan apa pun yang diminta oleh akun tersebut.
Setelah korban menuruti permintaan akun Instagram tersebut, mereka diminta untuk membuat beberapa video asusila yang kemudian direkam oleh tersangka dan dikirimkan ke grup WhatsApp bernama “Poxxay” yang beranggotakan beberapa orang.
MPH diamankan Tim Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Kalsel pada Rabu (14/6/2023) atas laporan orang tua korban terkait aksi cabulnya kepada 7 siswa yang masih duduk di bangku SMP. Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya.
“Tersangka merupakan guru honorer dan dari pengakuannya itu korban sebanyak 7 anak laki-laki dan mereka rata-rata SMP,” sebutnya.
Atas perbuatannya, Guru honorer SD itu dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka kini juga sudah ditahan.
Baca juga: Polisi Prihatin: Video Asusila yang Viral Libatkan Anak di Bawah Umur
HT