Channel9.id – Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru untuk menghapus kekerasan seksual di tempat kerja. Aturan baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Pemerintah sendiri sebelumnya juga telah mengeluarkan SE Menakertrans No. 03//MEN/IV/2011 untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan. Namun, untuk melengkapi dan memperkuat SE tersebut, pemerintah pun menaikkan statusnya menjadi Kepmenaker ini.
Dalam aturan baru tersebut, diatur mengenai sanksi yang dapat diberikan pengusaha kepada para pelaku kekerasan seksual di kantor, termasuk pelecehan seksual. Meski demikian, aturan ini bukan berarti meniadakan sanksi pidana yang diatur dalam UU tersebut.
“Jadi diproses secara pidana, tapi juga dapat sanksi ketenagakerjaan. Jadi yang diatur di Kepmenaker ini adalah sanksi ketenagakerjaan,” kata Ida Fauziyah di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2023).
Adapun sanksi-sanksi yang tercantum dalam Kepmenaker tersebut, lanjut Ida, antara lain mulai dari pemberian surat peringatan (SP) tertulis, pemindahan penugasan si pelaku ke unit kerja lain, pengurangan atau bahkan penghapusan sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di sisi lain, Ida tak menampik kemungkinan dari si pelaku tersebut yang pindah ke perusahaan lain setelah dipecat. Namun ia memastikan, para pengusaha tentu akan melakukan pengecekan rekam jejak dari para calon karyawannya.
“Dia pasti memiliki track record. Perusahaan tentunya akan, setiap calon pekerja pasti menyerahkan CV kepada perusahaan. Perusahaan akan melakukan (pengecekan),” kata Ida.
Adapun aturan ini lahir dengan berangkat dari kejadian viral yang baru-baru ini terjadi di Cikarang, yang mana salah seorang pegawai perusahaan diberi syarat ‘staycation’ oleh atasannya demi memperpanjang kontraknya.
“Satu kasus yang cukup menyita perhatian kita karena ada salah satu karyawan yang disyaratkan staycation untuk perpanjangan kontrak. Mudah-mudahan ini bukan seperti fenomena gunung es. Mudah-mudahan ini tidak mewakili kondisi di tempat kerja,” kata Ida.
Baca juga: Menaker Terbitkan Aturan Baru, Perusahaan Wajib Bentuk Satgas Kekerasan Seksual
HT