Hukum

BNN Pastikan Kerangkeng Manusia Bukan Tempat Rehabilitasi Narkoba

Channel9.id – Jakarta. BNN memastikan, kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, bukan tempat rehabilitasi narkoba yang dibuat sang kepala daerah secara pribadi.

“Pusat menyatakan bahwa kerangkeng itu bukan tempat rehab, kenapa kita nyatakan bukan tempat rehab, rehab itu ada namanya persyaratan materiil dan formil,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono dikutip Detik.com, Rabu 25 Januari 2022.

Sulistyo menyatakan, tempat rehabilitasi itu harus ada syarat formil dan syarat materiil. Syarat formil yang harus dipenuhi seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan, dan izin operasional yang dikeluarkan oleh dinas.

Baca juga: DPR Desak Polisi Usut Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Selain itu, syarat materiil misalnya harus ada lokasi, harus ada program rehabilitasi seperti 3 bulan, 4 bulan, 6 bulan, tergantung jenis narkoba yang digunakan, apakah sabu, ganja, dan sebagainya. Kemudian, syarat materiil lainnya misalnya berapa jumlah dokter jiwa, psikiater, dokter umum, pelayanannya, dan kelayakan ruangan.

“Namanya kalau mau bikin tempat rehab itu kita membuat dulu izin lokasi. izin lokasi sudah dapat, terus izin operasional dipenuhi persyaratan jumlah pegawai, seperti KTP-nya, ijazahnya, kan ada persyaratan teknis seperti dokter, dokter jiwanya berapa, dokter kesehatannya apa, dokter umumnya berapa, pelayanan kesehatan bagaimana. Kan begitu, kemudian ruangannya harus berapa ruangan harus dipenuhi,” katanya.

Di samping itu pula, tempat rehabilitasi harus memiliki program pembinaan dan rehabilitasi. Tidak ada program rehabilitasi yang mengharuskan orang untuk bekerja di kebun sawit.

“Itu bukan rehab, sejak awal kita sudah nyatakan seperti itu, dan BNN sudah memberikan nasihat gitu kepada Bapak Bupati itu, begitu,” ujar Pudjo.

BNN mempertanyakan tujuan tempat kerangkeng tersebut. Sebab tempat kerangkeng harus memiliki izin dan syarat formil dan materiil yang jelas.

“Ini kan tujuannya tujuan apa kok membuat tempat kerangkeng? Tujuan apa begitu? Makanya sejak awal BNN itu menyatakan itu bukan tempat rehab, dari zaman dulu sudah menyatakan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) bakal mengusut tuntas dugaan adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Tim gabungan dari kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat saat ini tengah mendalami peristiwa tersebut.

“Saat ini sedang didalami oleh tim gabungan dari Polda Sumut. Kita melibatkan dari Direktorat Narkoba, kemudian Direktorat Reserse Kriminal Umum, dan bekerjasama dengan BNNP Sumut serta BNNK Langkat,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin 24 Januari 2022.

Hadi menyatakan temuan kerangkeng manusia itu berawal saat OTT yang dilakukan oleh KPK. Kerangkeng manusia itu telah ada sejak 2012.

“Karena hal itu diketahui pada saat operasi tangkap tangan KPK. Ternyata tempat itu sudah ada sejak tahun 2012. Informasi yang awal diberikan itu dijadikan tempat rehabilitasi untuk orang atau masyarakat yang tercandu narkoba atau ada yang menitipkan dari orang tuanya terkait dengan kenakalan remaja,” sebut Hadi.

Selanjutnya, di tempat itu petugas menemukan ada 27 orang. Keseluruhannya akan dibawa ke Polda Sumut.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  58  =  65