Hukum

Jika Kembali Mangkir, Polisi Akan Jemput Paksa Rizieq Shihab

Channel9.id-Jakarta. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, pihaknya akanl menjemput paksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab apabila dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penjemputan paksa itu, kata Awi, sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 112. Menurutnya, polisi memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan tersebut.

“Sudah jelas tentunya nanti akan ada tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak hadir,” ujarnya, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/12).

Awi mengatakan Rizieq harus memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga dapat memberikan keterangan terkait kerumunan di Petamburan.

Baca juga: Polisi Usut Senpi Laskar Pengawal Rizieq Shihab

Namun, Rizieq diketahui berkukuh untuk tidak menghadiri pemanggilan tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar. Kata dia, Rizieq masih dalam masa pemulihan kesehatan dan keperluan keluarga.

“Habib Rizieq dan Habib Hanif dalam hal ini ada sesuatu dan lain hal sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dan diwakilkan oleh kita,” kata Aziz kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/12).

Azis menegaskan Rizieq sedang dalam kondisi sehat. Namun, hanya kelelahan sehingga memerlukan istirahat. Ia mengklaim telah berkomunikasi dengan penyidik terkait rencana agenda pemeriksaan selanjutnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro telah meningkatkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat ke penyidikan. Sejumlah saksi telah diminta keterangan, seperti dua kepala dinas DKI Jakarta.

Polisi bakal melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq tersebut hari ini. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.

“Dari kepolisian sendiri kita akan laksanakan gelar perkara. Kita tunggu saja hasil penyidikan gelar perkara dari penyidik besok (hari ini),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Di tengah rencana pemeriksaan Rizieq tersebut terjadi bentrokan antara anggota polisi dengan Laskar FPI di Tol Cikampek, Senin (7/12) dini hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  71  =  78