BNNP Jatim Berhasil Gagalkan Pengiriman Narkoba Dari Jakarta ke Madura
Uncategorized

BNNP Jatim Berhasil Gagalkan Pengiriman Narkoba ke Madura

Channel9.id-Surabaya. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil menggagalkan pengiriman narkoba dari Jakarta ke Bangkalan, Madura. Dua orang kurir ditangkap, empat kilogram sabu disita.

Kedua tersangka yakni AR (32) warga Bangkalan, Madura dan BS (26) warga Jakarta Barat. Mereka diamankan oleh petugas BNNP Jatim di exit Tol Waru Gunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya pada Selasa sekitar pukul 04.00 WIB, Saat itu mereka hendak mengirim sabu ke Madura.

“Kita buntuti, akhirnya kita tangkap di exit Tol Waru Gunung dan yang menjadi tersangka adalah AR dan BS,” ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen M Aris Purnomo di kantornya, Kamis (20/5/21).

Dengan menggunakan mobil Toyota Avanza yang bernopol F 1030 GT, kedua tersangka membawa narkotika jenis sabu dari Jakarta menuju Bangkalan, Madura. Sabu itu merupakan pesanan dari FZ yang saat ini menjadi DPO.

“Pada saat ditangkap di dalam mobilnya kita dapati empat bungkus sabu seberat dengan netto 4.003,22 gram (4 kg lebih) yang terbungkus plastik putih yang dimasukkan ke dalam kresek warna merah. Kemudian dimasukkan tas goody bag warna hijau ditutupi pakaian dan dimasukkan ke tas kain warna merah muda,” ungkap Aris.

Saat dilakukan pendalaman oleh petugas BNNP Jatim, menurutnya, AR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial HS di Jakarta, yang saat ini juga DPO.

“Kedua tersangka ini merupakan residivis dari Lapas Cipinang, Jakarta. Mereka saling kenal di sana. Yang sudah kenal lama dengan bandar di Jakarta, tersangka AR ini. Keduanya sudah lama menjadi partner dalam peredaran narkoba,” jelasnya.

Tim BNNP Jatim menyita empat handphone milik kedua tersangka, mobil Toyota Avanza warna hitam bernopol F 1030 GT beserta STNK yang disewa tersangka serta 4 kilogram sabu.

Bersama barang bukti, kedua kurir itu langsung dibawa ke Kantor BNNP Jatim untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

Atas kejahatan yang dilakukan kedua tersangka, Keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tentang narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

34  +    =  36