Channel9.id-Jakarta. Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono menyatakan jika arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, garis besar haluan ideologi Pancasila, peta jalan pembinaan ideologi Pancasila merupakan rencana strategis atau rencana induk sebagai pedoman oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam implementasi nilai-nilai Pancasila.
Hal itu disampaikan Karjono saat membuka dan memberikan arahan pada giat pembahasan naskah urgensi Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dan rancangan lampiran peraturan tentang Arah Kebijakan PIP, bertempat di Jakarta, Selasa 16 Mei 2023.
Menurut Karjono, arah kebijakan PIP, GBHIP, dan Peta Jalan (roadmap) merupakan mandat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP juga merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“BPIP sudah mempunyai Renstra yang ditetapkan dalam peraturan BPIP Nomor 1 Tahun 2020 tentang rencana strategis BPIP tahun 2020/2024, hal ini yang mendasari kita untuk segera mengimplementasikan produk BPIP, Renstra BPIP merupakan turunan RPJPN dan RPJMN, termasuk di dalamnya ada Program Prioritas Presiden dan Nawacita,”ujarnya.
Karjono melanjutkan, untuk dapat menyusun Arah Kebijakan PIP, GBHIP dan Peta Jalan para pembahas harus visioner.
“Bapak dan Ibu yang hadir disini harus memikirkan bagaimana implementasi Pancasila ke depan, kita dapat mencontoh salah satu provinsi yaitu provinsi Bali yang telah memiliki rencana pembangunan 100 tahun ke depan,”tuturnya.
Karjono mengarahkan kepada para pelaksana untuk segera action dan menyelesaikan produk hukum terkait Arah Kebijakan PIP, GBHIP, dan Peta Jalan.
“Kita wajib selesaikan program ini dan wajib ada produk hukum konkrit dalam bentuk Surat Keputusan maupun Peraturan,”kata Alumni Universitas Diponegoro itu.
Lebih lanjut, Karjono berpesan agar mencontoh para pemimpin bangsa, dan tidak ragu untuk ambil hal-hal yang baik.
“Contohnya ajaran Trisakti Bung Karno, berdaulat dalam politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya. Hal ini sejalan dengan Renstra BPIP, khususnya dalam implementasi Ekonomi Pancasila,”jelasnya.
Selain mendasarkan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJP, RPJM, Renstra, maka dalam penyusunan Arah Kebijakan PIP juga mendasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP, mengejawantahkan tugas Unit Sekretariat Utama dan Kedeputian.
Karjono menjelaskan mengenai Salam Pancasila, yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia ke 5, yang juga Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri merupakan Salam pemersatu bangsa. Salam Pancasila diadop dari pekik merdeka yang ditetapkan oleh Bung Karno. Demikian pula lagu Indonesia Raya tiga stanza.
Baca juga: BPIP Bekali Calon Duta Pancasila
“Dalam UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Pasal 61 di jelaskan bahwa saat lagu Indonesia Raya di kumandangkan tiga stanza maka bait ketiga pada stanza di nyanyikan ulang satu kali, ini merupakan original lagu Indonesia Raya yang diperdengarkan dalam 28 Oktober 1928,”tutupnya.