Channel9.id-Jakarta. Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama pada tanggal 25 September 2023. Di dalam konsiderannya disebutkan bahwa keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah Tuhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri, Darmansjah Djumala, mengatakan semangat yang terkandung dalam Perpres sesuai dan selaras dengan karakter diplomasi Indonesia di tataran global.
Secara khusus Djumala, yang pernah bertugas sebagai Duta Besar RI untuk Austria dan PBB di Wina, merujuk kepada kiprah diplomasi Indonesia yang dikenal sebagai” “bridge builder” atau sebagai penengah dalam berbagai penyelesaian isu-isu global.
“Dalam pergaulan internasional Indonesia sering diminta berperan untuk menjadi mediator atau penengah dalam isu-isu yang berkaitan dengan konflik yang berlatar agama. Dalam penanganan isu radikalisme dan terorisme internasional Indonesia sangat dikenal dengan kiprah diplomasinya yang memproyeksikan Islam yang moderat, toleran dan menghargai keberagaman,”katanya, Minggu (1/10/2023).
Djumala, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden/Sekretaris Presiden Joko Widodo pada periode pertama, menegaskan, watak moderat, toleran dan menghargai keberagaman adalah iconic features diplomasi Indonesia. Dengan citra seperti itulah Indonesia mendapat apresiasi internasional ketika ikut menjadi pemain utama dalam dialog peradaban dan interfaith dialog yang sering diadakan PBB atau dalam konteks bilateral dan regional. Indonesia memiliki diplomatic credential atau kepercayaan ketika menyuarakan Islam moderat, toleran dan hargai keberagaman.
“Citra Islam seperti itu juga yang membuat negara sahabat mengajak Indonesia bicara dalam isu kekerasan berlatar sentimen etnik, ras dan agama, seperti Rohingya (Myanmar) dan Taliban (Afghanistan),” jelasnya.
Djumala mengapresiasi dikeluarkannya Perpres Moderasi Beragama ini. Ditegaskannya, Perpres tersebut semakin menegaskan bahwa kiprah diplomasi Indonesia yang menampilkan wajah moderat, toleran dan hargai keberagaman selama ini memang selaras dengan kebijakan pemerintah di bidang kerukunan beragama.
Ia meyakini bahwa watak moderat, toleran dan menghargai perbedaan bersumber dari nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Moderat dan toleran merupakan refleksi dari nilai yang menghargai harkat manusia dan kemanusiaan seperti diamanatkan oleh sila ke-2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Baca juga: Wakil Kepala BPIP: Pancasila sebagai Pilar Perumusan Regulasi Organisasi Masyarakat
“Menghargai kemanusiaan dalam tataran praksis adalah refleksi menghormati sesama bangsa lintas suku, etnik, ras, budaya dan agama. Justru karena saling menghormati lintas SARA itulah yang membuat Indonesia tetap utuh sebagai bangsa dan negara yang diinspirasi oleh nilai sila ke-3, Persatuan Indonesia,” tutupnya.