BPJS Watch Iuran JKN Jangan Diintervensi Pemerintah
Nasional

BPJS Watch: Iuran JKN Jangan Diintervensi Pemerintah

Channel9.id-Jakarta. BPJS Watch menegaskan bahwa iuran masyarakat untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) jangan diintervensi pemerintah.

“Jangan sampai dana masyarakat yang dikumpulkan di BPJS kesehatan untuk program JKN diintervensi seperti kasus gagal ginjal akut kemarin,” pungkas Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar di acara Sosialiasasi RUU Kesehatan di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Menurut Timboel, penanganan pasien kasus gagal ginjal akut sejatinya adalah tanggung jawab pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)—yang merupakan pengawas peredaran obat di masyarakat.

“Tapi ini malah mengklaim iuran JKN yang merupakan hasil iuran masyarakat. Kalau tanggung jawab pemerintah, ya pemerintah. Kalau BPJS Kesehatan, ya BPJS Kesehatan,” sambung dia. “Iuran dari masyarakat merupakan amanat masyarakat. Jangan dianggap sebagai dana pemerintah, apalagi dikontrol pemerintah.”

Di lain sisi, negara melalui pemerintah wajib menyediakan pelayanan kesehatan yang layak sebagaimana perintah konstitusi UUD 1945. “Untuk itu, Biaya Pelayanan Kesehatan seharusnya digunakan untuk memudahkan pelayanan masyarakat,” tanda Timboel.

Ke depannya, Timboel berharap pemerintah selaku penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan penanggung jawab Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP)—seperti asuransi dan BPJS Kesehatan—agar saling berkoordinasi. “Tapi jangan saling tackle seperti kasus gagal ginjal akut itu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Timboel mengatakan bahwa apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan  dihadirkan untuk mengatasi persoalan pelayanan kesehatan, maka yang harus diakomodasi RUU tersebut ialah perbaikan sisi suplai. “Termasuk perbaikan suplai terkait penyediaan fasilitas kesehatan yang berkualitas, dokter, pembiayaan pelayanan, dan lain sebagainya. Dengan begitu, pelayanan kesehatan jadi tepat sasaran dan berkualitas,” katanya.

“Kita harus mendukung bagaimana caranya agar RUU Kesehatan bisa memperbaiki layanan kesehatan untuk masyarakat. Sehingga bisa mendorong pelayanan kesehatan agar lebih baik lagi dan indeks pembangunan manusia (IPM) kita itu meningkat,” tutupnya.

Baca juga: Ini Kekhawatiran BPJS Watch, Dengan RUU Kesehatan : Rawan Intervensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  32  =  38