Hot Topic Nasional

BPOM: Ivermectin Wajib dengan Resep Dokter

Channel9.id-Jakarta. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) meminta pelaku usaha tak boleh menjual obat Ivermectin melalui daring atau online (e-commerce) jika tidak melalui distribusi obat yang baik. Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pembelian ivermectin harus melalui resep dokter.

“Tidak bisa juga diperjualbelikan media online ya, dalam jalur online, apabila tidak dalam cara distribusi obat yang baik ya,” katanya saat konferensi pers virtual, Jumat, 2 Juli 2021.

Penny menyatakan pembelian harus menggunakan bukti serah terima resep. Ia juga mengingatkan supaya pembeli melakukan konsultasi kepada dokter sebelum membeli. “Walaupun melalui online tapi dengan resep dokter dan diserahterimakan dengan oleh apoteker yang bertanggung jawab,” ujar Penny.

Penny menyebut ivermectin merupakan obat keras dan belum memiliki bukti kuat sebagai obat penyembuh virus COVID-19. Untuk itu, tidak disarankan mempromosikan obat yang haya bisa diminum sekali dalam setahun ini melalui kanal-kanal umum.

Baca juga: BPOM  Jawab Tudingan Blokir Pabrik Ivermectin

Sebab saat ini BPOM baru merencanakan tahap uji klinis untuk obat ivermectin di 10 Rumah Sakit (RS) dalam waktu dekat. Namun Penny belum merinci rumah sakit mana saja yang akan menjadi rujukan uji klinis pasien dengan mengkonsumsi ivermectin. “Promosi obat keras hanya boleh di forum kesehatan tidak boleh umum langsung,” tuturnya.

Sementara itu Dekan Fakultas Kedokteran UI Arif Syam menjelaskan hingga kini belum ada literatur kuat yang membuktikan ivermectin dapat menyembuhkan pasien dari virus corona. “Ternyata memang didapatkan hasil yang tidak signifikan di situ. Jadi memang di studi-studi kecil disebutkan ada perbaikan. Tapi disini disebutkan low evidence terbuktinya. Jadi terus terang sampai saat ini belum ada firm obat ini bisa mengatasi COVID-19,” jelas Arif.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

39  +    =  44