Hot Topic Nasional

Brigjen Endar Terus Melawan, Ketua-Sekjen KPK Dilaporkan ke Ombudsman RI, Ini Masalahnya

Channel9.id – Jakarta. Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Ombudsman RI. Tidak hanya Firli, Endar juga melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke lembaga pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik itu.

Endar melaporkan dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan terlapor terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Hari ini saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret yang lalu. Dalam hal menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK,” kata Endar di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

“Terlapornya tentunya yang tanda tangani dan salah satu pimpinan,” imbuhnya.

Endar menilai pemberhentiannya itu terkait erat dengan penyalahgunaan wewenang. Ia menilai hal itu juga berkaitan dengan intervensi terhadap upaya penegakan hukum.

“Pemberhentian ini merupakan penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan penggunaan wewenang tersebut melalui upaya untuk mengintervensi independensi penegakan hukum melalui rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia sehingga merusak independensi dan due process of law,” ujar Endar.

Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti dokumen kepada pihak Ombudsman. Runutan pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang dinilai janggal pun telah dijabarkan.

Jenderal bintang satu ini berharap melalui mekanisme Ombudsman, surat keputusan terkait pencopotannya bisa dibatalkan.

“Tentunya kami mengharapkan seandainya terjadi maladministrasi sesuai kewenangan dari Ombudsman kami mengharapkan adanya tindak lanjut tentang pembatalan SK tersebut,” terang Endar.

Untuk diketahui, berbagai upaya telah dilakukan Endar atas pemecatannya dari KPK. Ia sudah mengirimkan surat keberatan ke KPK pada Rabu (12/4/2023) lalu. Salah satu poin dalam suratnya yakni pemberhentiannya yang dinilai tidak berdasar.

Endar juga melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemecatannya.

Sebelum itu, Endar juga sudah mengadukan Firli Bahuri dan Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK. Aduannya itu juga terkait dugaan pelanggaran etik karena pemecatannya.

Pemecatannya diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.

Baca juga: Brigjen Endar Laporkan Sekjen dan Karo SDM KPK ke Polda Metro, Apa Kesalahannya?

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

88  +    =  94