Channel9.id – Jakarta. Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo saat ini belum melaksanakan sidang pidana maupun etik.
Polri menjelaskan, belum dilaksanakannya sidang tersebut karena pemeriksaan masih berjalan terkait perbuatannya menerbitkan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.
“Pemeriksaan masih berjalan kalau masih ada kekurangan keterangan dari yang bersangkutan. Ya sidang pidana dulu baru etik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu (5/8).
Bareskrim Polri sebelumnya menahan Brigjen Prasetijo Utomo terkait kasus penerbitan surat jalan palsu untuk Djoko Soegiarto Tjandra. Penahanan ini dilakukan selang empat hari setelah penyidik menetapkan Prasetijo sebagai tersangka.
Eks Karo Korwas PPNS Polri itu dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP. Prasetijo terancam hukuman enam tahun penjara karena dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat untuk DjokoTjandra.
(HY)