Hot Topic

Buat Ricuh, Polda Metro Jaya Tangkap 131 Tersangka Demo Tolak UU Ciptaker

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan 131 tersangka terkait kericuhan demo menolak UU Ciptaker. Ratusan tersangka itu tertangkap saat membuat kericuhan di dua waktu yang berbeda yakni pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyampaikan, ratusan tersangka itu kedapatan melakukan kerusuhan mulai dari pengeroyokan anggota Polri, perusakan fasilitas umum hingga fasilitas milik polri hingga aksi pembakaran.

“Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka,” kata Nana, Senin (19/10).

“Tersangka tersebut terkait beberapa kasus antara lain pengerusakan gedung ESDM, pengerusakan mobil di Pejompongan, perusakan, vandalisme oleh kelompok anarko, kasus ambulans di Cikini, kasus kerusuhan di Tugu Tani, penganiayaan anggota Ditreskrimsus Polda Metro, penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang Kota, pengerusakan pos polisi,” lanjutnya.

Nana menjelaskan, 69 diantaranya sudah dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 212, 218, 170 dan 406 KUHP. Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  38  =  48