Hukum

Buntut Jadi Korban Dugaan Penipuan Tawaran Magang di Jerman, UNJ Siap Ambil Langkah Hukum

Channel9.id-Jakarta. Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menjadi salah satu dari 33 perguruan tinggi di Indonesia yang menjadi korban pada program magang Ferienjob di Jerman yang diselenggarakan oleh oleh PT. Sinar Harapan Bangsa (SHB) dan CV-Gen pada 2023 lalu. Kegiatan ini terindikasi adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Atas persoalan yang menimpa institusi dan mahasiswanya yang mengikuti program magang Ferienjob di Jerman, UNJ siap ambil langkah hukum untuk melaporkan seorang Guru Besar Universitas Jambi Sihol Situngkir, PT. SHB, dan CV-Gen.

Sekretaris Edura UNJ Syaifudin mengatakan, UNJ memiliki visi menjadi Universitas yang bereputasi di kawasan Asia. ”Pada program internasionalisasi ini, salah satu turunan kegiatannya adalah Magang Internasional,” ujarnya Senin (25/3/2024).

Syaifudin menjelaskan, program magang internasional di Jerman yang ditawarkan SS dan PT. SHB ini sifatnya biaya mandiri dari peserta mahasiswa yang berminat. Untuk pendaftaran, peserta dikenakan biaya sebesar 150 ribu rupiah yang ditransfer ke rekening CV-Gen dan 350 Euro untuk pembuatan Letter of Acceptance (LoA) kepada PT SHB.

Sementara untuk pengurusan visa, tiket pesawat, tempat tinggal, dan kebutuhan sehari – hari selama di Jerman ditanggung masing – masing oleh peserta mahasiswa dan hal tersebut sudah diketahui oleh mahasiswa.

Namun, beberapa minggu setibanya mahasiswa di Jerman dan menjalankan kegiatan magangnya, UNJ mendapatkan keluhan dari beberapa mahasiswa. ”Mengenai kondisi jarak tempat tinggal dengan lokasi magang, persoalan honor magang yang tidak sesuai, dan pelayanan bimbingan serta pendampingan yang tidak profesional dari PT. SHB dan CV-Gen,” terang Syaifudin.

Selain itu, lanjutnya, adanya surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kemendikbudristek Nomor: 1032/E.E2/DT.00.05/2023 pada 27 Oktober 2023 yang mendapatkan laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Berlin bahwa penyelenggaraan program Ferienjob yang dikelola oleh PT. SHB dan CV-Gen terindikasi ada pelanggaran prosedural. Perguruan Tinggi di Indonesia untuk menghentikan keikutsertaan dalam program Ferienjob, baik yang sedang berlangsung, maupun yang akan berlangsung.

Syaifudin pun menegaskan, UNJ tidak memiliki kaitan secara kelembagaan dengan SS, PT. SHB, dan CV-Gen. ”Terkait seluruh peristiwa ini, UNJ baik pimpinan dan mahasiswa yang berpartisipasi dalam Program Magang Internasional di Jerman sungguh telah menjadi korban dan merasa diperlakukan dengan tidak adil dan tidak jujur baik oleh SS, PT. SHB, dan CV-Gen,” tegasnya.

”UNJ akan melakukan langkah hukum pelaporan atas kerugian materil maupun immaterial,”pungkas Syaifudin.

Baca juga: UNJ Buka Suara Terkait Kasus TPPO Mahasiswa Berkedok Magang ke Jerman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  83  =  92