Hukum

Bupati Lampung Tengah Lunasi Utang Kampanye Rp5,25 Miliar Pakai Duit Suap

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga total uang yang diperoleh Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari hasil suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa mencapai Rp5,75 miliar. Dari jumlah tersebut, Ardito diduga menggunakan Rp5,25 miliar untuk melunasi pinjaman bank yang dia gunakan saat kampanye di Pilkada 2024.

“Total aliran uang yang diterima oleh AW (Ardito Wijaya) mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta, dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” kata Deputi Penegakan dan Pelaksanaan KPK Mungki Hadipratikto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Mungki mengungkapkan, Ardito diduga menerima uang sebesar Rp5,25 miliar dari hasil pengaturan pemenang pengadaan barang/jasa (PBJ) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lampung Tengah pada Februari-Maret 2025. Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.

Dalam pelaksanaan pengaturan pemenang PBJ tersebut, Ardito meminta Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda, yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD.

“Atas pengondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS (Riki Hendra Saputra) dan RHP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Ardito,” jelas Mungki.

Tak sampai di situ, Ardito juga diduga mengatur pemenang proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah. Ardito diduga mengkoordinasikan bawahannya untuk memenangkan PT Elkaka Mandiri (PT EM), sehingga perusahaan tersebut memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

Atas pengondisian tersebut, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM melalui perantara Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah.

“Sehingga, total aliran uang yang diterima oleh Ardito mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar,” ujar Mungki.

KPK telah menetapkan Ardito sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah tahun anggaran 2025. Ardito ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (9/12/2025) dan Rabu (10/12/2025).

KPK mengamankan Ardito bersama empat orang lainnya, di antaranya Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito, dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM). Setelah mendapatkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025. Tersangka Riki dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka AW, Ranu, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.

KPK menjerat Ardito, Anton Wibowo, Riki, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terhadap Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  4  =