Channel9.id-Jakarta. Mantan presenter English News Service di Metro TV Dalton Ichiro Tanonaka ditangkap Tim intelegen Kejaksaan Agung di Apartemen Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan, Rabu (07/10) dini hari. Dalton Buron kasus penipuan PT Melia Media ini dibekuk usai menjadi buron selama 2 tahun.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu & Oktober 2020.
“Yang bersangkutan tadi malam ditangkap di tempat tinggalnya, di apartemen di daerah Permata Hijau, sekitar jam 00.40,” kata Hari.
Baca juga: Kasus Kebakaran Kejagung, Bareskrim Polri Telusuri Rekening Gendut Cleaning Service
Dalton adalah terpidana kasus penipuan yang merugikan korbannya sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 7,37 miliar jika berdasarkan kurs hari ini, Rp 14.753.
Hari menuturkan bahwa pada tahun 2014, Dalton adalah direktur utama perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan program khusus tentang Indonesia untuk rumah produksi maupun stasiun televisi. Ia lalu menawarkan korbannya untuk berinvestasi di perusahaannya dengan iming-iming keuntungan sebesar 25 persen.
Dalton pun mengklain jika perusahaan telah untung sehingga korban tertarik dan setuju untuk berinvestasi sebesar 1 juta dollar AS. Pria berkewarganegaraan Amerika Serikat itu pun setuju ketika korban ingin mengetahui lebih jauh tentang perusahaan yang dipimpinnya.
Namun, Dalton meminta korban terlebih dulu menyetor 50 persen dari total investasi atau 500.000 dollar AS. Rupanya, Dalton hanya menjual mimpi. Korban pun akhirnya melapor kepada pihak penegak hukum.
Dalam putusan Mahkamah Agung pada Oktober 2018, Dalton dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Tetapi, sebelum dijebloskan ke penjara, Dalton menjadi buron. Kini, jaksa akan mengeksekusi putusan MA dengan menahan Dalton ke Lapas Salemba.