Channel9.id-Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup akses jalan menuju Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pagi ini, Senin, (5/10). Penutupan itu disebabkan akan adanya demonstrasi buruh yang menolak omnibus law Rancangan Undang-Undangan (RUU) Cipta Kerja.
“Hindari jalan sekitar Gedung DPR/MPR RI. Ada giat antisipasi demo,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Oktober 2020.
Dalam rekayasa lalu lintas kali ini, Jalan Gatot Subroto di depan Gedung DPR RI dan Jalan Gelora di belakang Gedung DPR RI akan ditutup total. Pengendara kendraan yang melintas dari arah Semanggi menuju Slipi akan dialihkan melalui Jalan Gerbang Pemuda atau Pintu X GBK.
Baca juga: Waduh, RUU Cipta Kerja Buat Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah
Selain itu, kendaraan dari arah Jalan Gerbang Pemuda menuju jembatan layang akan diputar balik. Sedangkan kendaraan dari arah Palmerah Timur yang menuju Jalan Gelora akan diteruskan menuju Jalan Tentara Pelajar.
“Arus lalu lintas dari tol dalam kota yang akan keluar dari offramp Pulo Dua diteruskan ke arah Tomang,” ujar Sambodo.
Sebelumnya, puluhan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja menyepakati untuk melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law. Kesepakatan ini diambil setelah diadakan rapat bersama di Jakarta, Minggu, 27 September 2020.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut rapat dihadiri perwakilan 32 federasi serikat pekerja. Lalu, ada juga beberapa federasi seperti SP LEM dan GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) yang beranggotakan 17 federasi.
Mogok nasional ini akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten atau kota mulai dari Selasa, 6 Oktober – Kamis, 8 Oktober 2020. Mogok akan melibatkan pekerja di sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, hingga logistik dan perbankan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan tujuh alasan yang menjadi alasan mereka akan mengadakan mogok nasional pada 6 dan 8 Oktober 2020. Ketujuh hal ini disebut telah disepakati pemerintah bersama DPR dalam rapat pada Sabtu malam, 3 Oktober 2020 yang memutuskan membawa RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke sidang paripurna.
Pertama, Upah Minimum Kabupaten (UMK) bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dihapus. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Sebab, UMK tiap kabupaten atau kota berbeda nilainya.
“Tidak adil, jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk,” kata dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Kedua, Pesangon berubah dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar pemerintah lewat BP Jamsostek. Said Iqbal mempertanyakan sumber mana BP Jamsostek mendapat sumber dana untuk membayar pesangon. Ia menyebut BP Jamsostek justru bisa bangkrut dengan skema ini.
Ketiga, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Buruh menolak PKWT seumur hidup. Keempat, outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan. Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan saja.
IG